Begini Usaha Irjen Napoleon Agar Djoko Tjandra Dapat Red Notice Baru, Surati Kejagung Dua Kali

Kejagung disurati mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dua kali untuk membuat permohonan penerbitan red notice baru untuk Djoko Tjandra.

Editor: Giri
ist
Napoleon Bonaparte 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung ternyata disurati mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dua kali untuk membuat permohonan penerbitan red notice baru untuk Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan Napoleon, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut, dalam wawancara eksklusif dengan jurnalis KompasTV.

“Saya rapat lagi internal, meminta bikin surat dua kali kepada kejaksaan untuk menerbitkan red notice baru Djoko Tjandra, dua kali,” ujar Napoleon dikutip dari tayangan KompasTV, Senin (23/11/2020).

Polemik red notice Djoko Tjandra bermula dari surat yang dikirimkan Divisi Hubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham tertanggal 5 Mei 2020.

Surat dengan perihal penyampaian penghapusan Interpol Red Notice itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo atas nama Napoleon.

Baca juga: Kondisi Paul Pogba Menjelang MU Bersiap Balas Dendam Lawan Istanbul Basaksehir di Liga Champions

Baca juga: Kasus Miras Oplosan Muncul Lagi di Purwakarta, Pemerintah Akan Gencarkan Sosialisasi ke Desa-desa

Menurut jenderal berbintang dua tersebut, surat itu hanya pemberitahuan bahwa red notice Djoko Tjandra terhapus oleh sistem Interpol Pusat di Lyon, Prancis sejak Juli 2014.

Napoleon pun mengakui surat kepada Dirjen Imigrasi tersebut dibuat setelah menerima surat dari istri Djoko Tjandra.

Adapun surat tertanggal 5 Mei 2020 itu diketahui merujuk salah satu surat dari istri Djoko Tjandra bernama Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 tentang permohonan pencabutan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Napoleon mengatakan, istri Djoko Tjandra berhak menanyakan status red notice suaminya.

“Istri Djoko Tjandra itu punya hak hukum untuk bertanya, dan kami, Polri atau Interpol adalah pelayan masyarakat. Mendapat surat begitu, apalagi ditujukan langsung kepada saya, Kadiv Hubinter, menjadi atensi saya,” kata Napoleon.

Setelah menerima surat dari Anna Boentaran, Napoleon menggelar rapat internal.

Napoleon meminta jajarannya mengecek status red notice Djoko Tjandra ke Interpol Pusat di Lyon.

Kemudian, pada 22 April 2020, pihaknya menerima jawaban dari Interpol Pusat bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terhapus otomatis dari sistem karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Indonesia di tahun 2014.

“Tapi saya bilang, ‘Hei, kami sudah menyurati pihak yang membutuhkan yaitu Kejaksaan Agung sebagai eksekutor’. Mereka bilang, ‘Sudah ajukan saja permohonan baru’,” ucap dia.

Di saat inilah Napoleon meminta jajarannya menyurati Kejagung dalam rangka pembuatan red notice Djoko Tjandra yang baru.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved