Nodai Gadis Dibawah Umur, Lalu Aniaya dan Rampas Hape Korban, Pria Ini Berakhir Ditembak Polisi

R alias Salu (33) terpincang-pincang saat digiring polisi di Mapolresta Bandung, Senin (23/11/2020)

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ichsan
tribunjabar/lutfi ahmad mauludin
Nodai Gadis Dibawah Umur, Lalu Aniaya dan Rampas Hape Korban, Pria Ini Berakhir Ditembak Polisi 

Hendra menjelaskan, adapun pelaku berhasil di tangkap di daerah Garut, 22 November sekitar pukul 08.00.

"Namun karena (pelaku) memberikan perlawanan kepada petugas (yang akan menangkapnya) maka dilakukan tindakan terukur dan tegas," kata dia.

Pelaku dihadiahi timah panas di kaki kiri bagian betis, oleh petugas karena melakukan perlawanan. Hingga kini luka tersebut masih dibungkus perban, dan R masih terpincang-pincang saat berjalan.

Baca juga: Muat Banyak Penumpang, Ini Daftar Harga Mobil Bekas Jenis MPV, Semuanya di Bawah Rp 100 Juta Lho!

Hendra mengatakan, pelaku terjerat  undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Serta pasal 365 (terkait pencurian dengan kekerasan) ancaman minimal 9 tahun," katanya.

Hendra mengimbau, kepada semua orang tua agar selalu memperhatiakan anaknya terutama terkait dengan media sosial. 

"Jangan mudah berkenalan dengan orang orang baru, yang tidak jelas identitasnya, sehingga bisa berakibat tindakan pidana," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved