Nasib Memprihatinkan Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, Dipenjara Bareng Penjahat yang Ditangkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte mengaku dikorbankan, dengan dugaan terkait bursa calon Kapolri dan menutupi kasus pindana yang lebih besar.
Menurut Sastrawan, terhapusnya nama Djoko Tjandra dari DPO pada SIMKIM Imigrasi bukan kewenangan Napoleon.
Ia menambahkan, terhapusnya nama Djoko Tjandra juga bukan implikasi dari surat dari Divisi Hubinter Polri nomor B/1036/V/2020/NCB - Div HI tertanggal 05 Mei 2020 karena substansi surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan.
Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Kasus red notice bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Uang milik istri Brigjen Pol Prasetijo
Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan, barang bukti 20.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra merupakan uang dari istri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang tak lain metrupakan anak buahnya.
Hal itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
“Bahwasanya uang 20.000 dollar AS adalah uang milik sah dari istri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, SIK, M.Si, dalam bentuk mata uang rupiah,” demikian bunyi dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com.
Informasi itu didapat pihak Napoleon dari keterangan Prasetijo bersama kuasa hukumnya saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 16 Oktober 2020.
Menurut kuasa hukum Napoleon, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meminta Prasetijo menyiapkan barang bukti uang 20.000 dollar AS.
Karena tidak memiliki uang, Prasetijo disebutkan menulis surat kepada istrinya dan meminta uang sejumlah 20.000 dollar AS.
Istri Prasetijo tidak memiliki uang dalam bentuk dollar AS.
Maka dari itu, uang rupiah yang dimiliki istri Prasetijo ditukar ke dollar AS sesuai nominal yang diminta.
Uang yang telah ditukar ke dalam dollar AS tersebut kemudian diserahkan oleh istri Prasetijo kepada anggota Divisi Propam Polri pada 16 Juli 2020.
Pihak kuasa hukum pun menilai ada perbuatan melawan hukum terkait hal tersebut.