Nasib Memprihatinkan Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, Dipenjara Bareng Penjahat yang Ditangkapnya

Irjen Napoleon Bonaparte mengaku dikorbankan, dengan dugaan terkait bursa calon Kapolri dan menutupi kasus pindana yang lebih besar.

Editor: Kisdiantoro
ist
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi kini dipenjara terkait kasus korupsi penghapusan red notice buron Djoko Djandra. 

Dari keganjilan yang ada, Napoleon mengaku merasa dikorbankan. Kendati demikian, soal siapa pihak yang diuntungkan, Napoleon menilai publik yang lebih tahu.

Ia menduga ada kemungkinan bahwa kasus yang menimpanya berhubungan dengan bursa calon kapolri pengganti Jenderal (Pol) Idham Azis.

Bahkan, menurut dugaannya, ada hal yang lebih besar lagi, yaitu upaya untuk menutupi suatu perbuatan pidana.

"Saya tidak pernah bilang ada yang diuntungkan. Itu publik mungkin lebih tahu. Pertanyaan bukan yang diuntungkan atau tidak diuntungkan, tapi ada keganjilan. Tapi, semua nanti akan terungkap di pengadilan," ungkap Napoleon.

Merasa Dizalimi

Irjen Pol Napoleon Bonaparte merasa dizalimi oleh pernyataan pejabat negara dengan tuduhan penghapusan red notice.

Hal itu disampaikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

“Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui teks oleh pemberitaan-pemberitaan statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice,” ucap Napoleon seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tangis Djoko Tjandra Pecah Saat Ceritakan Kasus yang Menjeratnya Selama 20 Tahun

Dalam kasus tersebut, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Ia mengaku sudah menunggu-nunggu waktu untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.

Sebab, sebagai mantan Kadiv Hubinter Polri sekaligus mantan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Napoleon merasa paling memahami kerja Interpol.

Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi, Irjen Napoleon: Saya Dizalimi

Akan tetapi, tuduhan yang dialamatkan kepadanya membuat dirinya tidak mungkin menyampaikan jawaban karena akan dianggap sebagai pembelaan diri.

“Kesempatan ini kami tunggu untuk menyampaikan apa yang dieksepsi, tuduhan penerimaan uang saya siap untuk dibuktikan didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara,” tuturnya.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Napoleon bernama Sastrawan mengatakan, red notice Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada perpanjangan dari Kejaksaan selaku lembaga peminta.

Baca juga: Terungkap, Pernyataan Irjen Napoleon Minta Uang untuk Petinggi Kita Ternyata Berasal dari BAP TS

Kuasa hukum Napoleon menuturkan, red notice dan daftar pencarian orang (DPO) pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) Imigrasi adalah dua hal yang berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved