UMK 2021 di 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tetap, Buruh Minta Ridwan Kamil Merevisinya

Berharap 10 kabupaten dan kota di Jabar yang belum menaikkan UMK 2021 untuk segera merevisinya pada semester pertama 2021.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Ilustrasi - Pemkab Sukabumi saat mengumumkan akan mengusulkan kenaikan UMK di hadapan sejumlah buruh 

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved