Tahun 2021 Pemda KBB Mulai Terapkan SIPD

Semuanya agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan arahan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam penyusunan perencanaan dan keuangan daerah mulai tahun 2021 mendatang.

Untuk diketahui, SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengolah data pembangunan daerah agar menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan, aplikasi SIPD tersebut sebenarnya berfungsi sebagai alat bantu dalam penyusunan RPJMD, Renstra, RKPD, RKPD Perubahan, KUA/PPAS Perubahan, APBD, dan APBD Perubahan.

"Semuanya agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan arahan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019," ujar Asep belum lama ini.

Menurutnya, SIPD juga sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu, Alat bantu SIPD itu juga akan menjamin adanya keterkaitan dan konsistensi antara pelaksanaan perencanaan serta anggaran, hingga akhirnya akan mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

"Aplikasi SIPD itu juga bakal menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efesien, efektif berkeadilan dan berkelanjutan," katanya.

Asep mengatakan, data yang diinput ke SIPD itu kemudian akan diolah dan disajikan kedalam bentuk informasi pembangunan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Di samping itu, kata Asep, pemerintah daerah perlu menggunakan informasi pembangunan daerah sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah.

"Data dan informasi ini memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di daerah," ucap Asep.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved