Ingin Menggelar Acara Saat Pandemi Covid-19, Perhatikan Hal-hal Berikut Ini

Tak hanya menerapkan 3M, peserta juga diminta menjauhi kerumunan selama kegiatan berlangsung,

Editor: Siti Fatimah
Kompas.com/dokumentasi warga
ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pada saat pandemi Covid-19, menggelar acara yang berpotensi mengundang banyak orang tidak bisa asal tapi harus mematuhi sejumlah aturan terutama yang terkait dengan protokol kesehatan.

Penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dikutip dari Kontan.Id, berbagai kegiatan atau perayaan seperti pernikahan, pengajian, arisan dan lainnya masih tetap berlangsung meski di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Jarang Diketahui, Mamah Dedeh Tak Tanggung Berbagi Rezeki, Berangkatkan Umroh hingga Belikan Rumah

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, berbagai kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak berpotensi menularkan Covid-19, terlebih bila tidak dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan.

 "Oleh karena itu, pada masa pandemi Covid-19 ini, maka keselamatan masyarakat dan pencegahan penularan Covid-19 harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan," ujar Wiku kepada Kontan.co.id, Senin (9/11).

Wiku pun menjelaskan, berbagai hal penting yang harus diperhatikan bila berbagai perayaan atau acara tetap diselenggarakan di tengah pandemi ini.

Pertama, penyelenggara acara diharapkan untuk membatasi jumlah peserta atau pengunjung. Dia meminta agar jumlah peserta dibatasi maksimal 50% dari kapasitas tempat kegiatan.

Baca juga: Tinjau Simulasi di Cikarang, Wapres Pastikan Vaksinasi Harus Aman, Lancar, dan Ada Fatwa MUI

Kedua, setiap peserta atau pengunjung, diminta untuk menerapkan protokol mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak (3M) selama kegiatan.

Tak hanya pengunjung, protokol ini pun harus dilaksanakan oleh pihak yang bertugas selama acara.

Tak hanya menerapkan 3M, peserta juga diminta menjauhi kerumunan selama kegiatan berlangsung,

Ketiga, tempat mencuci tangan maupun hand sanitizer harus disediakan di tempat penyelenggaraan kegiatan.

Keempat, peserta atau pengunjung pun harus diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki lokasi kegiatan berlangsung.

Bila terdapat pengunjung dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka pengunjung atau peserta tidak boleh diizinkan masuk ke ruangan.

Baca juga: Tak Bergejala, 49 Orang Terpapar Covid-19 Dalam Dua Hari, Ternyata Penyebaran Berasal Dari ini

Kelima, penyelenggara kegiatan diminta untuk menghindari menyediakan makanan secara prasmanan untuk menghindari kerumunan.

Wiku pun menyarankan agar makanan/sajian langsung diantar ke meja peserta.

Keenam, Wiku meminta agar penyelenggara acara memastikan seluruh peralatan yang digunakan dalam kegiatan dalam keadaan steril.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved