BERITA GISEL TERBARU, Gisel Makin Sulit Terhindar dari Kasus Video Syur, Ahli: Statusnya Bisa Naik

Meski membantah menjadi pemeran video syur mirip Gisel, mantan istri Gading ini akan sulit terhindar dari kasus video ini. Statusnya bisa tersangka.

Editor: Kisdiantoro
kompas.com
Gisella Anastasia seusai menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video syur diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). 

Meski membantah menjadi pemeran video syur mirip Gisel, mantan istri Gading Marten ini akan sulit terhindar dari kasus video ini.

Ahli IT menyebut, artis Gisel bisa berubah status menjadi tersangka kasus video syur mirip Gisel.

Menurutnya, penyidik polisi punya cara untuk membuktikan kesamaan ciri fisik pemeran video syur dan tempat.

//

TRIBUNJABAR.ID - Berita Gisel hari ini. Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi kasus video syur mirip dirinya.

Mantan istri Gading Marten ini diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.

Gisel yang datang mengenakan kemeja putih tersebut tak banyak bicara saat akan diperiksa.

Baca juga: Sosok Ade Maya yang Posisinya di Hati Ibnu Jamil Digantikan Ririn Ekawati, Bukan Orang Sembarangan

"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.

Meski begitu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.

Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.

"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.

Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.

"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.

Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.

"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.

Baca juga: Jawaban Polisi tentang Ancaman FPI Tetap Gelar Reuni 212 Kalau Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved