Menaker Ungkap Penyebab Calon Penerima Subsidi Gaji Tak Kunjung Menerima Transferan
Ida menjelaskan sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membenarkan kerap menerima laporan calon penerima yang belum menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU).
Ida menjelaskan sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala.
Di antaranya seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan.
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” kata Ida dalam keterangannya, Senin (17/11/2020).
Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.
Diketahui bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah satu di antara program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening aktif.
Menaker Ida menjelaskan, termin kedua merupakan penyaluran subsidi gaji/upah periode November-Desember 2020.
Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.
Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliun.
Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
Minta Masyarakat Sabar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III.
Pada batch III ini, pihaknya Kemenaker menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.
“Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19” kata Ida dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Ida mengatakan dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 8.042.847 pekerja.
Sebelumnya, pada tahap I, Kemenaker menyalurkan subsidi upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja.
Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp 9,65 triliun.
“Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” lanjut Ida.
Ida mengatakan jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen.
Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.
Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp 1,8 triliun.
Menaker mengatakan laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekening nya Bank Swasta,” kata Menteri Ida.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/menteri-tenaga-kerja-menaker-ida-fauziah-_3.jpg)