Dinilai Telah Menghina Anggota DPRD Jabar di Medsos, Seorang Ibu Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut umum Kejati Jabar meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa Agung Dewi Wulansari (49)

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Suasana sidang terdakwa Agung Dewi Wulansari di Pengadilan Negeri Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa Agung Dewi Wulansari (49), warga ibukota, bersalah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik dengan cara mendistribusikan data atau dokumen elektronik. 

Jaksa meminta hakim agar menyatakan Dewi bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Dewi Wulansari denga pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar jaksa M Afif Perwiratama di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Selasa (17/11/2020).

Ia mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara memanfaatkan akun Facebook miliknya. Kemudian, menulis narasi dengan kalimat-kalimat penghinaan pada Tina Wiryawati, Anggota DPRD Jabar periode 2019-2024. 

Baca juga: Pilkada Pangandaran 2020, Sebanyak 328.400 Lembar Surat Suara Tiba di Pangandaran

"Terdakwa memenuhui semua rumusan unsur dalam pasal dakwaan. Selama persidangan, terdakwa berbuat sopan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Tapi terdakwa juga berbelat-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa juga membentak saksi korban di persidangan," ucap dia. 

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar oleh Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra. Seusai persidangan, Tina melalui perwakilannya, Boni (40) mengatakan tuntutan jaksa sudah dibacakan. Proses pembuktian sudah bergulir di pengadilan.

"Jaksa sudah profesional membuktikan perbuatan terdakwa kemudian membacakan tuntutannya. Kami harap, tuntutan jaksa ini tidak berubah saat putusan nanti. Ini juga jadi pelajaran buat setiap orang untuk bijak dalam media sosial. Media sosial itu bukan media untuk menghujat,"ucap Boni. 

Menurutnya, kasus‎ ini jadi pelajaran penting bagi semua orang di Indonesia, bahwa penggunaan media sosial untuk menghujat, memiliki konsekuensi hukum yang panjang.

"Jadikan ini pelajaran. Jangan jadikan media sosial sarana untuk yang tidak baik. Kami berharap, majelis hakim bisa memutus kasus ini, menyatakan terdakwa bersalah,  sesuai dengan ‎tuntutan jaksa," ucap dia.

Baca juga: Penjual Gorengan di Cirebon Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri Hingga Hamil Dua Bulan

Di sisi lain, pengacara terdakwa, Rini Prihandayani menghormati dan menghargai tuntutan jaksa penuntut umum. Meskipun, tuntutan untuk terdakwa terlalu berat.

"Kami hormati tuntutan jaksa meski tuntutannya memberatkan dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, " ucap dia.

Sidang selanjutnya, ia akan membacakan nota pembelaan untuk terdakwa. Dalam pembelaannya, ia meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan menyatakan tidak bersalah.

"Harapannya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Fakta persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa ini berawal dari akumulasi masalah sebelumnya. Ini masalah keluarga,"  ucap Rini.

Di sidang kali ini, turut dihadiri Galih, anak pertama terdakwa. Sejak tiga bulan lalu, Dewi ditahan di Rutan Perempuan Bandung. Otomatis, dia tidak bisa bertemu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved