Debat Peserta Pilkada Pangandaran 2020, Bawaslu Berharap Tak Ada Lontaran Ujaran Kebencian
Bawaslu Pangandaran berharap jangan sampai muncul ujaran kebencian (hate speech) saat debat peserta
Penulis: Andri M Dani | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Bawaslu Pangandaran berharap jangan sampai muncul ujaran kebencian (hate speech) saat debat peserta Pilkada Pangandaran 2020 yang akan digelar di Hotel Horison Palma, Pantai Barat Pangandaran, Rabu (18/11/2020) pukul 14.00.
“Jangan sampai ada terlontar ujaran kebencian (hate speech) saat debat kandidat besok (Rabu, 18/11), ujar Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan kepada Tribun Selasa (17/11).
Ujaran kebencian kata Iwan tidak hanya berpotensi pidana tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan UU dan PKPU.
Debat kandidat sebagai bagian tahapan masa kampanye menjadi perhatian serius Bawaslu.
Baca juga: Jalur Cigugur-Langkaplancar Terancam Putus, Tebing Dekat Jembatan Cigugur Runtuh Tergerus Hujan
“Kami melakukan pengawasan apakah kegiatan debat kandidat berlangsung sesuai ketentuan PKPU No 16, apakah protokol kesehatannya dipatuhi apa tidak,” katanya.
Debat kandidat yang berlangsung pada masa pandemi, jumlah orang masuk ruang tempat berlangsungnya debat sangat dibatasi.
“Soal pembagian waktu setiap sesi debat juga menjadi perhatian kami. Apakah moderator sudah memberikan waktu yang sama secara adil bagi tiap paslon,” ujar Iwan.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin kepada Tribun, Selasa (17/11) menyebutkan kegiatan debat kandidat akan dilaksanakan sesuai jadwal. Yakni Rabu (18/11) pukul 14.00 di Hotel Horison Palma Pantai Barat Pangandaran.
“Jadwal debat kandidat tidak ada perubahan, demikian juga tempatnya,” ujar Muhtadin.
Baca juga: Ramalan Bintang Rabu 18 November 2020 Zodiak Keuangan: Gemini Jangan Gegabah, Virgo Dapat Keuntungan
Debat kandidat paslon peserta Pilkada Pangandaran, Rabu (18/11) tersebut menurut Muhtadin akan disiarkan secara langsung oleh dua stasiun televisi sekaligus yakni TVRI dan iNews.
Jumlah orang yang diperbolehkan masuk ruangan debat dibatasi dan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Masing-masing paslon hanya dibolehkan mengikuti dua orang dari tim kampanyenya. Sedangkan Bawaslu diwakili oleh dua orang komisioner. Sementara KPU Pangandaran, menghadirkan ke-5 komisionernya.
