BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Dari Cara Pendaftaran, Persyaratan, hingga Pengurusan SKU
Masih ada kesempatan bagi Anda yang ingin mendaftar bantuan langsung tunai usaha mikro kecil dan menengah atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Isi SKU untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.
Baca juga: BLT UMKM Diperpanjang, Apakah Masyarakat yang Bukan Pelaku UMKM Bisa Dapat? Ini Jawabannya
Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK. Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.
Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan. SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://amp.kompas.com/money/read/2020/11/14/133333426/pendaftaran-blt-umkm-rp-24-juta-masih-dibuka-simak-persyaratannya?page=all