Dilatari Dendam, Polisi Bekul Lima Pelaku Penganiayaan di Kabupaten Bandung yang Videonya Viral
Lima pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam berhasil dibekuk. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Cafe Sneakers, Bojongsoang.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lima pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam berhasil dibekuk. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Cafe Sneakers, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (14/11/2020).
Menurut Kapolresta Bandung, Hendra Kurniawan, kasus penganiayaan tersebut cukup viral karena ada potongan video dari CCTV di lokasi kejadian.
"Jadi kita berhasil mengidentifikasi ada lima orang pelaku. Lima pelaku ini mengakibatkan korban luka-luka di beberapa tempat, kepala, tangan, dan kaki," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (16/11/2020).
Hendra Kurniawan mengatakan, kondisi korban saat ini masih di rumah sakit dan belum bisa diminta keterangan.
Adapun korban yang terekam CCTV tersebut yakni US (42).
Sedangkan lima pelaku, yakni AS (55), J (28), S (24), D (29), dan A (46).
Baca juga: Kasus Prostitusi Online Diungkit Lagi, Nikita Mirzani Mengaku Tak Laku karena di Tubuhnya Ada Ini
Baca juga: Foto Pernikahan Sule-Nathalie Holscher, Si Bungsu Nyempil Duduk di Pelaminan, Anak Terlihat Bahagia
Hendra menjelaskan, awalnya pelaku AS ini didatangi oleh korban, kemudian dilakukan pemukulan.
Tidak berapa lama pelaku yang dipukul oleh korban, mengadu kepada adiknya. Selanjutnya membawa rekannya dan melakukan penganiayaan seperti yang terekam CCTV.
"Jadi motivasi para pelaku melakukan tindakan penganiayaan ini adalah balas dendam," kata Hendra.
Baca juga: Menjadi Tempat Latihan Tim Peserta Piala Dunia U-20, Renovasi Sidolig Ditarget Selesai April 2021
"Sebenarnya korban juga pelaku, pelaku penganiayaan awal. Kemudian dibalas dendam oleh yang lima ini. Setelah itu keluarga korban melakukan kegiatan pembakaran dan perusakan," kata Hendra.
Atas kejadian tersebut, kelima pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)