Sejumlah Tanah Milik Negara di Sumedang Terbengkalai, Pemkab Ajukan HPL ke Pemerintah Pusat
Sejumlah tanah milik negara di Kabupaten Sumedang terbengkalai dan tidak terurus, sehingga Pemkab Sumedang langsung mengajukan HPL ke Pemerintah Pusat
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sejumlah tanah milik negara di Kabupaten Sumedang terbengkalai dan tidak terurus, sehingga Pemkab Sumedang langsung mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke pemerintah pusat supaya bisa dikelola.
Pengajuan HPL tersebut dilakukan supaya nantinya Pemkab Sumedang bisa sepenuhnya mengelola dan memanfaatkan lahan milik negara yang sudah lama terbengkalai itu.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengatakan, terkait hal ini pihaknya sudah mengajukan surat permohonan HPL ke pemerintah pusat sejak Juli 2020, segingga saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusannya.
Baca juga: 9.568 Warga Sumedang diswab Test, 310 orang Positif Covid-19, Ini Rencana Pemkab Sumedang
Baca juga: Masih Ada Perusahaan Nakal, Tak Miliki Ijin Penambangan, Tambang Pasir di Gunung Tampomas disegel
"Ada delapan tanah negara yang terbengkalai, tidak terurus, sekarang sedang kami mohon (HPL)," ujarnya saat ditemui di Tanjungkerta, Jumat (13/11/2020).
Tanah negara yang terbengkalai itu, kata Dony, di antaranya, tanah bekas hak guna usaha (HGU) Gunung Kareumbi, tanah negara bekas perkebunan teh Margawindu atau Cisoka, lahan bekas Sampora, dan untuk sisanya masih dilakukan pendataan.
Dony mengatakan, sambil menunggu keputusan HPL dari pemerintah pusat, pihaknya menegaskan tidak boleh ada pembangunan apapun di tanah milik negara tersebut.
"Nanti kita akan tata setelah ada izin HPL dari pemerintah pusat. Kita bisa menata sepenuhnya jika HPL-nya diambil," kata Dony.
Meskipun keputusan HPL dari pemerintah pusat belum ada, tetapi pihaknya sudah memiliki gambaran penataan dan pengelolaan tanah milik negara itu. Tetapi, pengelolaannya akan disesuaikan dengan kondisi tanahanya.
"Itu sedang kami (kaji), pasti melibatkan masyarakat. Penataannya tergantung tempatnya, ada agrowisata dan kami akan libatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nanti," ucapnya.
Ia mengatakan, dengan cara melibatkan BUMD dalam pengelolaan, nantinya bisa dikerjasamakan dengan investor yang lain hingga bisa menghasilkan Business to Business (B2B) yang bisa bermanfaat bagi Kabupaten Sumedang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/satpol-pp-tunggu-surat-perintah-untuk-membongkar-ratusan-banguan-liar-di-perkebunan-teh-cisoka.jpg)