Polisi Tangkap Penyebar Video 19 Detik Mirip Gisel, Seorang Pria, Ini Identitasnya

Seorang pria berinisial PP dikabarkan ditangkap polisi terkait video 19 detik mirip Gisel.

Editor: taufik ismail
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi dikabarkan telah menangkap seorang pemilik akun Twitter penyebar video berdurasi 19 detik yang disebut mirip Gisella Anastasia atau Gisel.

Penangkapan dilakukan oleh polisi dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pemilik akun Twitter tersebut ditangkap Rabu (11/11/2020) malam.

Baca juga: Komen Soal Habib Rizieq, Nikita Mirzani Akan Dikepung Jika Tak Minta Maaf, Nyai Malah Nantang Balik

Baca juga: Heboh Video Asusila Dokter & Bidan, Ternyata Dulu Juga Selingkuh dengan Bidan di Puskesmas yang Sama

Seorang sumber di Polda Metro Jaya mengatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria.

Sejauh ini identitas yang diketahui pria tersebut berinisial PP.

 PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus ini pada Rabu sore.

Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.

"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).

Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunfkapan praktek aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Praktek ilegal aborsi yang sudah belasan tahun beroprasi ini diungkap Polisi dengan menangkap 10 orang tersangka dan sejumlah barang bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunfkapan praktek aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Praktek ilegal aborsi yang sudah belasan tahun beroprasi ini diungkap Polisi dengan menangkap 10 orang tersangka dan sejumlah barang bukti (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar alias Jedar, Rabu sore.

Hasilnya, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu.

Berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, kata Yusri Yunus, ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dua video syur mirip artis tersebut.

"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Nonton Video Syur Mirip Dirinya Gisel Akui Kalah Bagus dari Pemeran Wanita di Video, Gini kata Pakar

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Video Panas Mirip Gisel, Bantahan Adhietya Mukti sampai Penyebar Belum Ditangkap

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemilik Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisella Anastasia alias Gisel Ditangkap Polisi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved