Petugas Penyalur Bansos Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengupayakan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19, salah satunya yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST).
Penulis: Oktora Veriawan | Editor: Oktora Veriawan
BANDUNG, TRIBUN - Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengupayakan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19, salah satunya yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu di seluruh Tanah Air. Kebijakan BST ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat yang tidak mampu.
Adapun strategi yang dilakukan PT Pos Indonesia dalam menyalurkan bantuan ini adalah dengan memanfaatkan jaringan PT Pos Indonesia yang sangat luas di seluruh Indonesia. Ada beberapa cara penyaluran BST yaitu penerima manfaat datang ke kantor pos atas undangan berdasarkan data dari Kemensos. Kemudian penyaluran juga bisa dilakukan di Balai RW, komunitas, serta penyaluran langsung ke daerah terluar dan terpencil.
Untuk penyaluran dana BST di regional 5 terdapat 25 Kantor Pos yang terlibat. Untuk mekanisme khusus dalam penyaluran bantuan di masa pandemi ini, pihaknya menerapkan beberapa aturan antara lain penjadwalan yang lebih ketat, pembatasan antrean, pengaturan jaga jarak, dan penerapan protokol kesehatan terhadap petugas.
BST merupakan program untuk memperkuat masyarakat terdampak Covid yang sasarannya sudah jelas dan terukur yang rentan terdampak. Jumlah penerima BST di seluruh Tanah Air adalah sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat, minus DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Bogor. Kota Tangerang dan Tangerang bagian selatan.
Bantuan Sosial Tunai diberikan dua gelombang yaitu April hingga Juni (tahap 1-3) dengan besaran bantuan Rp 600.000 per KK. Kemudian eskalasi Covid-19 terus berlangsung, BST diperpanjang Juli hingga Desember dengan besaran Rp 300.000 untuk pemberian tahap 4 sampai 7.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bansos-garut-emil.jpg)