Hari Ini Penyaluran Tahap II Subsidi Upah Termin Kedua, Menaker Bantah Menunda
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah menunda pencairan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Ida dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020)
Ida mengatakan setelah subsidi upah/subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, pihaknya di Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Ida.
Ida memastikan pada Senin lalu tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin kedua.
Pihaknya di Kemnaker juga tengah memproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang pada tahap (batch) II.
Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.
Data Dipadankan dengan DJP
Pemerintah sudah mencairkan subsidi gaji gelombang 2 mulai pekan ini.
BLT Rp 600 ribu tahap II cair dalam dua tahap saja.
Pencairan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap I ini dimulai sejak Senin (9/11/2020) kemarin.
Pada pencairan subsidi gaji termin II tahap I ini, sebanyak 2.180.382 orang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini (Senin). Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida, seperti yang diberitakan Kompas.com.
"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama," katanya melanjutkan.
Pada subsidi gaji termin II, kata Ida, pihaknya akan mempercepat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan dua tahap dalam satu minggu.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.
Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang
Masih dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyebut bahwa jumlah penerima subsidi gaji termin II berkurang.
Namun, lanjut Anwar, dirinya enggan menyebutkan berapa jumlah penerima susbsidi gaji termin II yang berkurang.
Sebab, masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya.
Pembahasan antarkedua instansi itu, lanjut Anwar, terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Namun, kata Anwar, DJP menemukan ketidaksesuaian data penerima subsid gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya di atas Rp 5 juta.
"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.
Diwacanakan Berlanjut di Tahun Depan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah masih belum bisa memastikan apakah subsidi gaji ini akan berlanjut hingga tahun 2021.
Meskipun sebelumnya, ia sempat mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumen bagi pekerja.
Saat ini, kata Ida, pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidak melanjutkan bantuan subsidi gaji di tahun 2021.
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujar Ida kepada Kompas.com.
Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.
"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi, pemerintah memperhatikan akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," kata dia.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Berikut beberapa syarat pekerja untuk menerima subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Ade Miranti Karunia/Muhammad Idris)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-mengambil-uang-subsidi-di-atm.jpg)