BP Jamsostek Berikan Santunan kepada Ahli Waris Keluarga Pekerja Migran
Pemberian santunan oleh BP Jamsostek diberikan kepada para ahli waris dalam peringatan Migrant Day 2020, yang diselenggarakan oleh BP2MI
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para pekerja migran Indonesia (PMI) kini semakin dilindungi dan dijamin oleh negara.
Salah satu bukti nyata adalah dengan hadirnya santunan terhadap PMI yang mengalami risiko meninggal dunia disebabkan sakit maupun risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja (JK).
Santunan terhadap PMI yang mengalami risiko meninggal dunia disebabkan sakit maupun risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang langsung memberikan manfaat jaminan sosial kepada keluarga PMI yang meninggal dunia maupun meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Baca juga: Nelayan Garut Hilang di Pantai Cianjur, Mancing Ikan Pakai Ban Bekas dan Piring untuk Mendayung
Baca juga: Jawab Pertanyaan Raffi Ahmad, Ayah Dimas Izinkan Anak Jadi Artis tapi Tidak Boleh Lakukan Ini
Pemberian santunan oleh BP Jamsostek diberikan kepada para ahli waris dalam peringatan Migrant Day 2020, yang diselenggarakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bertempat di Kantor Unit Layanan BP2MI Kota Bandung, Rabu (11/11/2020).
Di hari migran ini, BP2MI melakukan kunjungan ke daerah-daerah kantung-kantung PMI di Pulau Jawa dengan mengusung tema BP2MI Bergerak, Mewujudkan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga yang Merdeka dan Sejahtera.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek yang diwakili oleh Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus, Ahmad Sulintang, mengatakan bahwa program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sama halnya dengan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara lain di seluruh dunia.
"Pengelolaan jaminan sosial BP Jamsostek tentunya didasarkan pada beberapa prinsip, di antaranya gotong royong dan nirlaba yang artinya seluruh peserta berkontribusi dalam penyelenggaraan jaminan sosial dan pengelolaan dana dipergunakan untuk sebesar-besarnya manfaat bagi peserta," tutur Ahmad Sulintang di sela pemberian santunan secara simboli kepada keluarga ahli waris.
Ahmad mengatakan bahwa melalui prinsip tersebut, BPJamsostek menjamin secara penuh nilai manfaat yang akan diterima oleh peserta maupun ahli waris apabila peserta mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian serta risiko lain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Hal tersebut dibuktikan dengan penyerahkan santunan kematian oleh BPJamostek bersama Kepala BP2MI kepada satu orang PMI yang meninggal akibat sakit sebesar Rp 24 juta, dan dua orang PMI yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja masing-masing sebesar Rp 85 Juta, dan bagi mereka yang memiliki anak usia sekolah akan mendapat beasiswa sampai dengan perguruan tinggi dengan total beasiswa sebesar Rp 34 juta untuk setiap anak, dimana beasiswa ini diberikan kepada anak dari PMI yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
"Pelindungan pekerja migran Indonesia bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia, serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak," ujarnya.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat, M Yamin Pahlevi, yang diwakili oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Umum dan SDM Oki Widya Gandha, mengatakan bahwa BPJamsostek berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada para pekerja migran.
"Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara guna menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri," tutur Oki.
Menurutnya, terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 30 September 2020 BP Jamsostek telah memproses 227 kasus pengajuan klaim PMI dan membayar manfaat sebesar 8,2 Milyar Rupiah.
Tidak hanya itu, menurut Oki, saat ini manfaat jaminan sosial yang diberikan oleh BPJamsostek cukup luas, meliputi santunan gagal berangkat, gagal ditempatkan, pengantiaan biaya pemulangan PMI akibat JKK dan PMI bermasalah, bantuan PHK bagi PMI yang karena kecelakaan lalu dipulangkan oleh Pemberi Kerja.
"Seluruh manfaat tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan peningkatan pelayanan dan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia," katanya.
menurut dia, hal ini selaras dengan semangat Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Ramdhani yang ingin mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya, dan melindungi PMI dari ujung kepala hingga ujung kaki. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/deputi-direktur-bidang-kepesertaan-program-khusus-ahmad-sulintang.jpg)