BLT UMKM Diperpanjang, Apakah Masyarakat yang Bukan Pelaku UMKM Bisa Dapat? Ini Jawabannya

Kesempatan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta masih terbuka lebar.

Editor: Yongky Yulius
Pixabay.com
Kesempatan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta masih terbuka lebar. 

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Syarat Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://amp.kompas.com/money/read/2020/11/13/061230926/hanya-pelaku-usaha-mikro-yang-dapat-blt-umkm-rp-24-juta-ini-kriterianya?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved