Virus Corona
Ini yang Wajib Dilakukan Jemaah Umrah Begitu Tiba di Tanah Air saat Pandemi Covid-19
Penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama
Penulis: Agung Yulianto Wibowo | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNJABAR.ID - Para jemaah umrah wajib menjalani pemeriksaan sebagai langkah skrining Covid-19.
Jemaah yang tiba di Tanah Air harus dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemeriksaan itu biasa dilakukan bagi warga negara yang bepergian keluar negeri pada masa pandemi ini.
Karantina tersebut dilakukan untuk memastikan kesehatan warga negara yang datang dari luar negeri.
Menurut Wiku, dikutip Tribunjabar.id dari covid19.go.id, Rabu (11/11/2020), jika tes menunjukkan hasil positif Covid-19, jemaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
"Bagi jemaah umrah dengan hasil tesnya yang negatif Covid-19, wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah," ucap Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Selasa (10/11/2020).
Penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.
Regulasi ini sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.
Dalam regulasi mengatur penyelenggara perjalan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
Regulasi ini juga disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah agar tidak terjadi penularan selama menjalani ibadah.
Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan selama berada di Tanah Suci. (agung yulianto wibowo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/juru-bicara-satgas-penanganan-covid-19-wiku-adisasmito__.jpg)