BERSIAP Tak Lama Lagi, Jasa Marga Berlakukan Tarif Terintegrasi Jalan Tol Japek & Japek II Elevated
Dalam waktu dekat Jasa Marga akan memberlakukan tarif terintegrasi jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Japek II Elevated.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - PT Jasa Marga setelah beroperasi tanpa tarif sejak 15 Desember 2019, kini bersiap segera memberlakukan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pemberlakuan ini sesuai dengan keputusan Menteri PUPR nomor 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang pengintegrasian sistem pengumpulan tol, penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan, karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, sehingga nantinya bisa meningkatkan kinerja lalu lintas.
Baca juga: Pemain Persib Esteban Vizcarra Pilih Pulang ke Bogor, Ia Akan Menjadi Guru
Baca juga: Sehari Setelah Dikabarkan Diperiksa KPK Aa Umbara Belum Muncul, Sang Adik Ungkap Kondisinya
"Sistem operasi terpisah nanti akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated. Tapi, jika sistem yang terintegrasi justru dapat memangkas jarak jauh yang semestinya dilakukan dua kali transaksi dan akan mengurangi hambatan lalu lintas," katanya, Rabu (11/11/2020).
Sistem pengoperasian terintegrasi, kata dia, menjadikan tarif kedua ruas jalan tol menjadi satu tarif, yakni tarif terintegrasi dengan mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 2019, saat berpindahnya GT Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
"Jadi, pengguna tol Japek II Elevated tak perlu transaksi di akses masuk dan keluar karena semua sudah satu tarif dengan Jalan Tol Japek," ujarnya.
Saat ini, kata Heru, jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi jalan Tol Japrk dan Japek II Elevated masih memasuki tahap sosialisasi ke stakeholder termasuk pengguna jalan.
Berikut adalah pembagian wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek:
Wilayah 1 : Asal & Tujuan perjalanan (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur), Gerbang Tol : GT Pondok Gede Barat 1 dan 2, GT Pondok Gede Timur 1 dan 2
Wilayah 2: Asal & Tujuan perjalana (Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat), Gerbang Tol: GT Cikunir 1 dan 3, GT Bekasi Barat 1, 2 dan 3, GT Bekasi Timur 1 dan 2, GT Tambun, GT Cibitung 3 dan 7, GT Cikarang Barat 3, 4 dan 5, GT Cikarang Utara
Wilayah 3: Asal & Tujuan perjalanan (Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat), Gerbang Tol: GT Cibatu, GT Cikarang Timur, GT Karawang Barat 1 dan 2.
Wilayah 4: Asal & Tujuan perjalanan (Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC-Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek), Gerbang Tol: GT Karawang Timur 1 dan 2, GT Kalihurip 1 dan 2, GT Kalihurip Utama 1 dan 2,GT Cikampek Utama 1 dan 2.
Baca juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Syekh Ali Jaber Sudah Agendakan Bertemu, RK Masih Pertimbangkan
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ayah 12 November Bahasa Inggris dan Indonesia, Lengkap dengan Gambar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/contraflow-di-km-47-sampai-dengan-km-61-di-ruas-tol-jakarta-cikampek.jpg)