Begini Penjelasan Dirut JJC Soal Tarif Tol Japek dan Japek II Elevated
Sampai sekarang perbaikan expansion joint telah mencapai 14 titik dengan menyesuaikan ketinggian atau menambah lapisan penyambung guna tiga elemen
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - PT Jasamarga selama 11 bulan telah mengoperasikan jalan Tol Japek II Elevated tanpa tarif terus memperbaiki tingkat kenyamanan pengguna jalan tol melalui penyempurnaan sambungan jembatan atau expansion joint di sejumlah titik jalan tol.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Vera Kirana.
Menurutnya, sampai sekarang perbaikan expansion joint telah mencapai 14 titik dengan menyesuaikan ketinggian atau menambah lapisan penyambung guna tiga elemen, seperti aspal, beton transisi, dan karet expansion joint dapat mencapai ketinggian nyaman ketika dilalui.
Pihaknya juga, kata Vera, melakukan berbagai pelayanan keselamatan di jalan tol tersebut, seperti adanya empat konsep emergency plan, yakni bukaan median, lajur darurat, tangga darurat, dan akses keluar darurat sebanyak 1 lajur di masing-masing jalur arah Jakarta dan arah Cikampek.
Baca juga: Najwa Shihab akan Menikah pada 14 November, Inilah Sosok Calon Menantu Habib Rizieq Shihab
"Sekarang kami sedang bangun empat emergency parking bay sebagai tempat berhenti darurat pengguna jalan, progres fisiknya baru 45 persen. Kalau untuk emergency exit masih tahap desain pembangunan," katanya, Rabu (11/11/2020).
Vera menambahkan pelayanan di jalan tol ini dilengkapi armada operasional, seperti mobil derek, patroli jalan raya, patroli layanan jalan tol, rescue, dan ambulans, sehingga pengguna jalan tol merasa nyaman dan aman.
Vera pun menjelaskan terkait sistem yang jika diberlakukan terpisah dan bukan terintegrasi, maka tarif untuk jalan Tol Japek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometer, sehingga pengguna jalan mesti membayar tarif jalan tol Rp 47.500.
"Jadi, pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan golongan I (wilayah 4) mesti bayar dua tarif sekaligus, yakni tarif Tol Japek II Elevated Rp 47.500 dan tarif Tol Japek Rp 15.000, atau totalnya untuk kendaraan golongan I Rp 62.500," jelasnya.
Adapun skema pentarifan, kata Vera, pemberlakuan tarif terintegrasi jalan Tol Japek dan Tol Japek II Elevated berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan.
Baca juga: Menikah Lagi, Jenita Janet Resmi Jadi Istri Danu Sofwan, Nikah Pakai Adat Sunda, Jenita Ngaku Sedih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/situasi-gerbang-tol-cikampek-utama-di-ruas-tol-japek-karawang-pada-sabtu-162019-siang.jpg)