Anggota TNI Dikeroyok
UPDATE Pengeroyokan Terhadap Anggota TNI di Sumedang, Ditetapkan 4 Tersangka, Ini Kronologi Terbaru
Polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Pratu Muhammad Asrul (24) anggota TNI AD.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Pratu Muhammad Asrul (24) anggota TNI AD.
Pratu Muhammad Asrul bertugas sebagai tenaga kesehatan di Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 301/PKS Sumedang.
Dalam kasus Pengeroyokan Anggota TNI ini , awalnya Anggota Satreskrim Polres Sumedang menetapkan dua tersangka yakni NM (40) dan ES (62).
Namun, dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dan menetapakan dua orang tersangka lainnya, yakni IR (41), dan SA (40).
Keempat tersangka tersebut merupakan warga Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang yang melakukan pengeroyokan terhadap Pratu Muhammad Asrul di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (6/11/2020), lalu.
"Para pelaku memukul korban secara bergantian dengan tangan kosong," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto saat gelar perkara di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, kata Eko, korban mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kanan dan luka pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah.
"Atas peristiwa tersebut, korban didampingi oleh pihak Subdenpom Sumedang, pukul 23.00 WIB membuat laporan polisi di Polres Sumedang dan melakukan visum," katanya.
Kronologi Kejadian

Eko mengatakan, kejadian pengeroyokan oleh empat tersangka tersebut, berawal saat korban mengemudikan mobil dari arah Bandung menuju Sumedang.
Kemudian saat di Jalan Raya Bandung-Sumedang, kawasan Cadas Pangeran, tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, korban tidak sengaja dan tak menyadari menyerempet pejalan kaki.
"Sepion kendaraan korban tidak sengaja menyerempet pejalan kaki. Selang beberapa waktu kendaraan korban disusul oleh tiga pengendara motor," ucap Eko.
Setelah itu, kata Eko, korban pun diminta turun dari mobilnya, dan terjadi perdebatan, hingga para pelaku memukuli korban hingga mengalami luka memar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Subdenpom Turut Tangani

Sebelumnya, Sub Datasement Polisi Militer ( Subdenpom) Sumedang disebutkan turut menangani kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI dari Yonif 301/PKS Sumedang oleh tiga pengendara motor yang videonya viral di sosial media.
Komandan Subdenpom Sumedang, Kapten Cpm Eko Budiyanto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya hanya menangani terkait kecelekaannya saja karena saat itu anggota TNI tersebut sempat menyerempet pengendara motor.
"Kami Subdenpom Sumedang kemarin menangani kasus kecelakaan bersama Polres Sumedang. Memang itu benar anggota TNI (Yonif 301/PKS Sumedang)," ujar Eko saat ditemui di kantornya, Minggu (8/11/2020).
Berdasarkan data dan keterangan yang diunggah akun Instgaram @infokomando, anggota TNI tersebut diketahui bernama Muhammad Ashrul yang saat itu mengemudikan mobil Ayla berwarna merah pada Jum'at (6/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun saat diperjalanan, anggota TNI itu tanpa sengaja menyerempet pengendara motor yang ada disebelahnya, kemudian kendaraan milik Ashrul dihadang oleh sekelompok orang menggunakan tiga motor dan langsung mengeroyok dirinya tanpa memberi kesempatan untuk menjelaskan.
Berdasarkan video yang diterima Tribun Jabar, Ashrul yang saat itu mengenakan seragam training TNI AD sempat menerima pukulan dari salah satu pelaku dan terlihat ada warga lainnya yang mencoba melerai.
"Kita olah TKP disana dan membawa korban juga ke rumah sakit. Saat ini, korban masih sakit, sehingga kita belum memeriksa secara detail," kata Eko.
Ia mengatakan, setelah kejadian itu pihaknya juga sudah mengamankan kendaraan korban dan sudah menerima berkas dari Unit Laka Lantas Polres Sumedang.
"Nanti, kita akan tindaklanjuti, dan kami akan proses sesuai prosedur yang ada," ucapnya.
Atas peristiwa yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB itu, Ashrul langsung membuat laporan ke Polres Sumedang, hingga akhirnya ketiga pelaku langsung diamankan anggota Satreskrim Polres Sumedang.
"Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan anggota TNI dari Yonif 301/PKS di Sumedang akhirnya berhasil ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Sumedang," tulis akun @infokomando.
Tiga orang tersebut berinisial NM (40), ES (63), dan Al (54). Ketiganya merupakan warga Dusun Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sumedang. (Tribunjabar.id/hilman kamaludin)
Baca juga: UMP Jabar Tidak Naik, Buruh Minta Bupati dan Wali Kota Jangan Takut Rekomendasikan Kenaikan UMK
Baca juga: Momen Terakhir Gatot Brajamusti dengan Anak Sebelum Dimakamkan, Kesedihan Anak atas Kepergian Ayah
Baca juga: Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Begini Sosok Almarhum Semasa Hidup Di Mata Anak Pertamanya