Kronologi Gatot Brajamusti Meninggal Saat Dihukum Penjara, Menderita Akibat Penyakit, Dirujuk ke RS

Ada kabar mengejutkan tentang aktor, Gatot Brajamusti. Ia meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara

Penulis: Widia Lestari | Editor: Ravianto
(KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)
Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017). 

TRIBUNJABAR.ID - Ada kabar mengejutkan tentang aktor, Gatot Brajamusti. Ia meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara akibat kasus hukum yang menjeratnya.

Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia ( PARFI), Gatot Brajamusti meninggal dunia pada Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.

Seperti yang dimuat Kompas.com, Gatot Brajamusti merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur.

Berdasarkan kronologinya, Gatot Brajamusti sampai meninggal karena mengeluh kesakitan.

Gatot sakit karena penyakitnya. Ada keluhan mengalami hipertensi dan gula darah yang tinggi.

Akibatnya, mantan ketua Parfi ini dilarikan ke rumah sakit.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Gatot Brajamusti sempat dirujuk ke Rumah Sakit Pengayoman.

"Sebelum meninggal dunia, Gatot dirujuk ke RS Pengayoman pada Minggu dengan keluhan hipertensi dan gula darah yang tinggi," katanya.

Masih melansir dari sumber yang sama, Rika pun membeberkan riwayat penyakit Gatot Brajamusti.

"Sudah kena stroke juga. Memang keluhannya kan hipertensi dan juga gula darahnya tinggi," katanya.

Baca juga: Disemayamkan di Rumah Orangtua, Gatot Brajamusti Hari Ini Akan Dimakamkan di Sukabumi

Baca juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Putri Aa Gatot, Suci Patia Sampaikan Ini

Akibat penyakitnya, Gatot menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pengayoman.

Anak Gatot Brajamusti, Suci Patia menyatakan, penyebab ayahnya meninggal karena penyakit diabetes.

"Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," katanya.

Jenazah Gatot Brajamusti akan dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat.

(Tribunjabar.id)

AA Gatot Brajamusti saat menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2018). Selain kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlibat kasus pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT akibat dugaan tersebut Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun Penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
AA Gatot Brajamusti saat menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2018). Selain kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlibat kasus pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT akibat dugaan tersebut Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun Penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) (tribunnews)

Kasus Gatot Brajamusti

Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.

Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.

Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.

Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.

Baca juga: Total Hukuman 20 Tahun, Baru Menjalani 5 Tahun, Gatot Brajamusti Hari Ini Dimakamkan di Sukabumi

Baca juga: Total Hukuman 20 Tahun, Baru Menjalani 5 Tahun, Gatot Brajamusti Hari Ini Dimakamkan di Sukabumi

Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.

Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Mulanya, kasus narkoba ini terungkap ketika Gatot menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi).

Ia ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Agustus 2016.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 korek api, dan satu bungkus psikotropika jenis sabu yang diperkirakan seberat 10 gram.

Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.

Baca juga: Profil Singkat Gatot Brajamusti atau Aa Gatot Mantan Ketua PARFI yang Kemarin Meninggal Karena Sakit

Baca juga: Hakim Beberkan Cara Gatot Brajamusti Rayu Anak Umur 16 Tahun, Istrinya Menangis Karena Tak Kuat

PT Mataram menilai Gatot melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.

Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.

Pelapor mengaku pemerkosaan yang dilakukan Gatot berlangsung dari 2007 hingga 2011. Ketika itu, CT masih berusia 16 tahun.

Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Gatot melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved