Surat Suara Tak Boleh Kurang atau Lebih, Kurungan 37 Bulan dan Denda Rp 7,5 M Menanti Pelanggar

Surat suara tak boleh lebih dan tak boleh kurang harus sesuai daftar pemilih tetap ditambah 2,5 persen dan

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
tribunjabar/ferri amiril mukminin
Surat Suara Tak Boleh Kurang atau Lebih, Kurungan 37 Bulan dan Denda Rp 7,5 M Menanti Pelanggar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Surat suara tak boleh lebih dan tak boleh kurang harus sesuai daftar pemilih tetap ditambah 2,5 persen dan dua ribu untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Jika surat suara lebih atau kurang maka ancaman pidana sesuai undang-undang menantu penyelenggara pemilu. Penyelenggara bisa kena hukuman 37 bukan dan dendam Rp 7,5 miliar jika terbukti mengurangi atau menambah jumlah surat suara.

"Saat ini Bawaslu konsentrasi terhadap tahapan proses pengawasan pengadaan distribusi logistik. Pengawasan melekat dengan tujuan agar KPU melakukan tugas sesuai aturan," ujar Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Pengawasan, Hadi Dzikrinur di kantor Bawaslu Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Banyak Waktu Luang, Robert Alberts Larang Pemain Persib Bandung Main di Turnamen Tarkam

Hadi mengatakan, pengawasan dilakukan secara melekat agar semua logistik tepat jumlah, tepat spesifikasi, dan tepat waktu.

"Adapun yang dibutuhkan adalah kotak suara di TPS sebanyak 4.968 kotak suara dan di PPK atau tingkat kecamatan sebanyak 5.160 kotak suara," katanya.

Hadi mengatakan, untuk keperluan bilik suara pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur tiga per TPS jadi kebutuhan bilik suara sebanyak 14.904 bilik suara.

Ia mengatakan, logistik selanjutnya adalah surat suara. Logistik ini sangat penting karena untuk menyalurkan hak politik pemilih.

"Surat suara merupakan logistik vital untuk menyalurkan hak politik, berdasarkan ketentuan KPU harus mempersiapkan jumlah berdasarkan DPT ditambah 2,5 persen ditambah 2000 untuk PSU, total keseluruhan 1.674.756+2000 untuk PSU," kata Hadi.

Ia mengatakan, jika penyelenggara dalam hal ini KPU proses pelaksanaan pengadaannya tidak sesuai melaksanakan pencetakan suara, maka akan terancam pidana.

Baca juga: Harga Sayuran Mahal, Warga Pilih Belanja di Agrowisata Bukit Cigedud Kota Sukabumi

Ia mengingatkan kembali surat suara harus sesuai UU bahwa jumlah surat suara yang dicetak sesuai DPT ditambah 2,5 persen dan 2.000 untuk pemungutan suara ulang.

"Dalam pengadaan ini jika tak sesuai ada ancaman pidana penyelenggara pemilu dilarang mengubah, kalau terbukti bisa kena kurungan 37 bulan dan denda Rp 7,5 miliar. Jadi pada intinya tak boleh dilebihkan dan tak boleh dikurangi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved