Update Pengendara Moge Harley Davidson Bandung Aniaya Anggota TNI SPDP Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Yosip menyebutkan pihaknya mempercayakan kasus tersebut diselesaikan oleh pihak berwenang, yakni kepolisian.
Setelah korban melapor, Jumat (30/10/2020) malam dalam hitungan jam, polisi menangkap dua oknum anggota klub dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka, yakni MS (49 ) dan B (18 ).
Kemudian tersangka bertambah dua orang lagi, yakni HS (48) dan JAD (26).
Senin (2/11/2020), tersangka bertambah satu orang lagi, yaitu TR (33), anggota klub motor gede asal Garut, Jawa Barat.
"Jadi, total tersangka sudah lima orang," kata Stefanus.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.
Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang diduga anggota klub motor gede.
"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya," tulis akun tersebut.
Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur. Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.
Terungkap dua orang korban pengeroyokan itu adalah anggota Kodim 0304/Agam Serda M. Yusuf dan Serda Mustari.
Kedua korban bukan hanya dikeroyok, namun juga diancam akan ditembak.
Polisi sudah berusaha melerai kejadian itu, namun malahan polisi tersebut hampir kena pukulan dari oknum anggota klub moge yang sudah sangat emosi.
Terancam 7 tahun penjara
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kelima tersangka rombongan Harley Davidson yang mengeroyok anggota TNI dijerat dengan pasal tentang penganiayaan.
"Pasal yang disangkakan 170 Jo 351 KUHPidana," kata Satake saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Dalam beleid 170 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.