Berniat Beri Efek Jera, Agus Bakar Pacar, Pacarnya Meninggal Dia Melarikan Diri sampai Jadi Pengemis
Korban yang akrab disapa Ningsih itu sempat menjalani perawatan beberapa minggu di rumah sakit dengan luka bakar hingga 50 persen.
Ia juga sempat menumpang di rumah temannya.
Dikutip dari Kompas.com, selama 55 hari itu, Agus hidup dari mengemis dan tidur di sembarang tempat.
"Saya balik ke Kulon Progo karena sudah kehabisan dana. Selama melarikan diri saya mengemis dan tidur di pasar, jembatan bahkan kuburan," ujarnya.
"Selain itu saya kabur karena waktu itu pikiran saya sedang kalut," tambahnya.
Akhirnya Agus kehabisan uang dan kembali ke Kulon Progo dan ditangkap polisi di Pasar Cikli Temon pada 30 Oktober 2020.
Agus mengaku menyesal sudah berbuat nekat hingga sang kekasih meninggal dunia.
Kini ia dikenakan Pasal 351 Ayat 2 Jo Ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Namun karena korban meninggal dunia, ada penyesuaian pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (TribunJogja.com/ Sri Cahyani Putri) (Kompas.com/ Dani Julius Zebua)