Sabtu, 25 April 2026

Nasri Banks Banding, Gara-gara Divonis Bersalah, Nama Sunda Empire di Dunia Internasional Jadi Rusak

Erwin Syahduddi, penasehat hukum Nasri Banks, mengatakan, kliennya meminta ia mengupayakan banding atas putusan hakim.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tervonis bersalah kasus membuat keonaran dengan informasi palsu, Nasri Banks dari Sunda Empire berencana mengajukan upaya hukum atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menghukumnya dengan pidana penjara 2 tahun.

Erwin Syahduddi, penasehat hukum Nasri Banks, mengatakan, kliennya meminta ia mengupayakan banding atas putusan hakim.

"Bilangnya, Pa Nasri Banks banding karena alasannya saat Sunda Empire divonis bersalah, nama Sunda Empire di mata internasional jadi terganggu," ucap Erwin saat dihubungi via ponselnya, Selasa (3/11/2020).

Selama persidangan, Nasri Banks beserta tervonis lainnya, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana tidak bisa membuktikan soal narasi-narasi yang selama ini dikemukakan oleh mereka.

Seperti hubungan Sunda Empire dengan pencairan dana di Bank Swiss hingga narasi soal PBB berada di bawah Sunda Empire.

Setelah vonis pun, Nasri dan Rd Ratnaningrum masih keukeuh dengan gagasannya.

Ketiganya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada pekan lalu.

"Katanya pencairan dana di Bank Swiss terganggu dengan putusan hakim itu," ucap Erwin.

Rd Ratnaningrum merupakan istri dari Nasri Banks. Jika Nasri Banks banding, istrinya dimungkinkan banding.

Sedangkan untuk Rangga Sasana kata dia, sudah menerima putusan.

"Pak Rangga dari awal sampai sekarang itu, sudah sepemahaman dengan kuasa hukum. Karena hakim sudah cukup bijak meski tidak mengabulkan pembelaan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved