Ini yang Memberatkan bagi Jerinx SID dalam Persidangan Kasus IDI Kacung WHO
Aksi walk out Jerinx di awal persidangan beberapa waktu lalu dianggap JPU sebagai hal yang memberatkannya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Drummer grup band Superman is Dead atau SID, Jerinx menjalani persidangan kasus ujaran kebencian terkait postingan IDI kacung WHO di media sosial.
Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx sehingga dituntut 3 tahun penjara atas perkara ujaran kebencian.
Aksi walk out Jerinx di awal persidangan beberapa waktu lalu dianggap JPU sebagai hal yang memberatkannya.
"Kami akan sampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya di dalam persidangan, kemudian terdakwa pernah walk out," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Selasa (3/11/2020).
"Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap melukai dokter yang sedang berjuang melawan Covid-19," lanjutnya.
Sementara itu jaksa menilai ada hal-hal yang meringankan tuntutan Jerinx, salah satunya adalah drummer band SID itu mengakui kesalahannya.

"Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum," ujar jaksa.
"Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya," bebernya.
Atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan secara sengaja melalui media elektronik dengan kalimat IDI Kacung WHO Jerinx SID dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta.
Terkait tuntutan tersebut, Jerinx diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya tanggal 10 November 2020 di PN Denpasar.
Dinilai Tak Menyesal Posting IDI kacung WHO
Drummer Superman Is Dead (SID) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI kacung WHO.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
JPU dalam dakwaannya menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta sidang, maka musisi bernama asli I Gede Ary Astin ini bersalah dan dituntut 3 tahun?
"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU.
Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara adalah, Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.

Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani covid-19 yang masih mewabah.
JPU menganggap ada hal meringankan, yakni belum pernah dihukum.
Suami Nora Alexandra juga mengakui perbuatannya.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.