Satu Pengendara Moge Kembali Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI, Helm dan Sepatu Jadi Bukti
Dalam kasus ini, TR diduga kuat ikut melakukan pengeroyokan terhadap Serda M Yusuf.
TRIBUNJABAR.ID - Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pengeroyokan rombongan Harley Davidson kepada anggota TNI.
Dilansir dari Tribunnews.com, Polres Bukittinggi menerapkan TR (33) sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar untuk tersangka bertambah 1 orang atas nama TR," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Ramalan Zodiak Senin 2 November 2020, Pisces Merasa Kecerdasannya Berkurang
Dalam kasus ini, TR diduga kuat ikut melakukan pengeroyokan terhadap Serda M Yusuf. Hal tersebut diketahui usai kepolisian memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
"TR mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh dan dikuatkan keterangan saksi karyawan toko butik dan ponsel di TKP dan video pada saat kejadian," jelasnya.
Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BS, MS, NJAD, HS dan TR.
"Jumlah total tersangka menjadi 5 orang," tandas dia.
Tak akan pandang bulu
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, memastikan pengendara Moge yang diamankan adalah mereka yang ikut melakukan tindak pidana.
Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.
Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.
Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, AKBP Dody Prawinegara pun memastikan tidak akan pandang bulu.
Baca juga: Waspadai Hujan pada Siang Hari di Beberapa Kota di jabar, Ini Daftar Wilayahnya
"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).
Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.
"Di media, beberapa saya baca, mereka seakan-akan ingin semuanya (untuk diamankan). Tapi tidak bisa begitu di kaca mata hukum," katanya.
Ia menjelaskan, yang berada di sekitar kejadian tersebut tidak bisa ikut diamankan.
"Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti. Bahwa tindak pidana itu adalah yang berbuat, sehingga terjadi tindak pidana itu. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya itu," katanya.
Baca juga: Waspadai Hujan pada Siang Hari di Beberapa Kota di jabar, Ini Daftar Wilayahnya
Sepatu dan helm jadi barang bukti
Sepatu dan helm anggota klub Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung, Jawa Barat, menjadi barang bukti dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
"Barang buktinya di antaranya helm dan sepatu anggota klub," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Waspadai Hujan pada Siang Hari di Beberapa Kota di jabar, Ini Daftar Wilayahnya
Selain itu, kata Stefanus, polisi juga mengamankan 14 motor gede yang terdiri 13 jenis Harley Davidson dan satu NMax.
Motor-motor itu, kata Stefanus akan diperiksa dulu kelengkapannya sebelum dilepas.
"Diperiksa dulu kelengkapannya. Kalau lengkap tentu dilepas," jelas Stefanus.