Dua Direksi PT Dirgantara Indonesia Jalani Sidang Dakwaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 202 Miliar

Dua eks direksi PT DI, Budi Santoso dan Rizal Rinaldi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007 - 2017 Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah Rizal Rinaldi Zailani menjalani sidang dakwaan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa Dirut PT Dirgantara Indonesia atau PT DI periode 2007 - 2017 Budi Santoso.

Terdakwa lainnya adalah Rizal Rinaldi Zailani Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah sejak tanggal 4 Juni 2013 s/d tanggal 25 Juli 2017.

Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa bersama sejumlah pihak, diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga
merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum.

Yaitu melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono," di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (2/11/2020).

Antara lain Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Peraturan Menteri BUMN Nomor KEP–117/M-MBU / 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN.

Lalu Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada BUMN Badan.

"Perbuatan melawan hukum itu memperkaya diri sendiri yakni memperkaya diri Budi Santoso sebesar Rp.2.009.722.500. Dan Rizal Rinaldi sebesar Rp.13.099.617.000 atau memperkaya orang lain yaitu konsumen pemberi kerja Rp.178.985.916.502," ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut pihak lain yang diperkaya oleh para terdakwa. Yakni Budiman Saleh sebagai Direktur Niaga
dan Restrukturisasi tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp. 686.185.000,00.

Lalu, Arie Wibowo sebagai Direktur Produksi bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Juni 2019 sebesar Rp. 1.030.699.209  dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp. 82.439.070.247.

"Dari perbuatan para terdakwa dan sejumlah pihak itu,  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.202.196.497.761,42 dan USD 8,650,945.27 sebagaimana Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kegiatan Penjualan dan Pemasaran Tahun 2006 sampai 2018 pada PT DI dan instansi terkait lainnya Nomor 18/LHP/XXI/09/2020 tanggal 25 September 2020," ucap jaksa.

Atas berkas dakwaan yang dibacakan, para tim pengacara terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi.

Baca juga: Direktur PT PAL Budiman Saleh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT DI, Ini Rekam Jejaknya

Baca juga: Aliran Dana Terus Ditelusuri, Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT DI Diperiksa

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved