Agustus 2021 Seluruh Satpam di Indonesia Diharapkan Berseragam Coklat
Perpol No 4 tahun 2020 tentang PAM Swakarsa telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020. Perpol ini dibentuk sebagai reformasi Satpam di Indonesia
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Selain untuk menciptakan kesan baru bagi korp satpam, kata Azis, ini juga agar berbeda dengan seragam Satkamling.
Pelaksanaan penggantian warna seragam ini diberikan waktu satu tahun (pasal 45) mengingat BUJP atau perusahaan setiap tahun memberikan jatah baju baru untuk satpam, sehingga tidak menimbulkan beban biaya.
"Diharapkan pada tanggal 5 agustus 2021 semua satpam di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai satpam, sudah berganti dengan seragam warna coklat," katanya.
Terakhir, poin keenam, adalah terkait asosiasi profesi satpam yang merupakan wadah profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam.
Asosiasi profesi satpam ini harus teregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam (pasal 32 ) sehingga anggota satpam tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain.
Azis menyebutkan bahwa APSI yang memiliki jaringan kepengurusan di seluruh Indonesia, merupakan wadah bagi seluruh satpam yang menaungi satpam BUJP dan satpam perusahaan.
Azis menambahkan bahwa Perpol No 4 tahun 2020 masih memerlukan peraturan lain yaitu peraturan Kapolri (Perkap) atau peraturan kabaharkam (Perkaba) yang akan mengatur tentang BUJP, satpam, asosiasi dan pengguna jasa satpam secara lebih spesifik yang diharapkan akan segera terbit.
"Kami berharap bahwa ke depan, satpam akan menjadi profesi yang dibanggakan, dihargai dan diandalkan,” harap Azis. (*)
Baca juga: Seragam Satpam Berubah, ABUJAPI Tidak Mengadakan dan Menjual Seragam Satpam
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar Online dan Daftar Offline