Agustus 2021 Seluruh Satpam di Indonesia Diharapkan Berseragam Coklat

Perpol No 4 tahun 2020 tentang PAM Swakarsa telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020. Perpol ini dibentuk sebagai reformasi Satpam di Indonesia

Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/ Kemal Setia Permana
Ketua Umum Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perpol No 4 tahun 2020 tentang PAM Swakarsa telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020. Perpol ini dibentuk sebagai landasan reformasi Satpam di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said, mengatakan bahwa landasan reformasi satpam di Indonesia dibentuk melalui Perpol No 4 Tahun 2020 mengingat satpam akan menjadi sebuah profesi.

"Profesi ini memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” kata Azis dalam Rakernas APSI di Bandung, Senin (2/11/2020).

Menurut Azis, Perpol No 4 tahun 2020 memuat banyak hal yang menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dan hal lainnya.

Azis mengatakan bahwa sebagai asosiasi dibidang pengamanan yang teregister di Baharkam Polri dan terlibat dalam perumusan Perpol no 4 tahun 2020, APSI perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan dibidang sekuriti tentang perubahan tersebut.

Azis mengatakan bahwa enam hal penting perubahan dalam Perpol No 4 tahun 2020 adalah; Pertama, satpam telah dibedakan dengan satkamling dan merupakan satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri.

"Satpam dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan. ( pasal 1 ayat 3 dan 4). Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama.(pasal 10)," katanya.

Kedua, perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan ( pasal 8). Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumah, menurut Azis, maka harus berkoordinasi dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri.

Poin ketiga menyatakan bahwa semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, baik dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu maupunn sebagai karyawan tetap perusahaan.

"Ini dimaksudkan supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan (pasal 1 ayat 4). Jadi mulai saat ini tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak hak lainnya. Ini merupakan perjuangan dan obsesi lama APSI yang saat ini telah diakomodir dalam Perpol no 4 tahun 2020," ujarnya.

Poin keempat, kata Azis, anggota satpam kini memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam, supervisor satpam, dan manajer satpam.

Setiap golongan kepangkatan akan memiliki tiga jenjang kepangkatan (pasal 19).

Dengan demikian, kata dia, mulai saat ini satpam akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya.

"Ini merupakan bentuk pemuliaan satpam," kata Azis.

Poin kelima adalah terkait seragam satpam yang berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20 persen lebih muda dari seragam Polri.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved