KPU Karawang Tetapkan DPT Hingga Gencar Sosialisasi Pilkada ke Warga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menetapkan daftar pemilih tetap untuk pilkada Karawang sebanyak
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menetapkan daftar pemilih tetap untuk pilkada Karawang sebanyak 1.643.490 pemilih. Jumlah tersebut hasil dari rapat pleno yang digelar pada Kamis (15/10/2020).
Jumlah DPT yang telah ditetapkan itu terdiri dari 823.722 pemilih laki-laki, 819.768 pemilih perempuan dan tersebar di 4.451 TPS di 30 kecamatan, 297 desa, serta 12 kelurahan. Jumlah tersebut juga sudah masuk dalam pemilih disabilitas.
Saat ini, KPU Karawang tengah gencar melakukan sosialisasi ke seluruh warga, mulai ke organisasi masyarakat, agama, pemuda, hingga komunitas.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Kini Durian Musang King Hadir di Durian Sultan Bandung
Anggota KPU Karawang Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ikmal Maulana memaparkan gambaran penyelenggaraan pilkada serentak 2020 ini yang ada di situasi pandemi Covid-19, sehingga penerapan protokol kesehatan sangatlah diutamakan.
"Kami mengajak peran komunitas dapat mengedukasi warga agar mau menggunakan hak pilihnya di TPS pada 9 Desember. Gunakan hak pilih kita, karena satu suara bisa menentukan masa depan Karawang lebih baik ke depan," ujarnya, Minggu (1/11/2020).
Sementara itu, anggota KPU Karawang lainnya divisi data dan informasi, Ikhsan Indra menambahkan bahwa syarat menggunakan hak pilih itu yakni warga tersebut telah berusia 17 tahun atau pernah menikah yang terdaftar dalam DPT.
Baca juga: Sahrul Gunawan Berharap Bersepeda Jangan Hanya Tren tapi Harus Jadi Perubahan Besar
"Pemiliha yang dapat gunakan suaranya itu ya mereka yang sudah genap 17 tahun atau kurang dari 17 tahun tapi sudah menikah atau pernah menikah dan miliki KTP elektronik," ujarnya.
