Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, SKU Jadi Satu Syarat untuk Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Bagi Anda yang ingin mengajukan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, tentu harus memenuhi segala pesyaratannya.
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang ingin mengajukan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai usaha mikro kecil dan menengah atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, tentu harus memenuhi segala pesyaratannya.
Satu di antara sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki surat keterangan usaha.
Saat ini, penerimaan BLT UMKM memang masih terus berlangsung.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) telah memperpanjang program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta ( Bantuan UMKM Rp 2,4 juta).
Awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, tetapi lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan untuk 3 juta pelaku UMKM baru, maka program bantuan BLT ini pun diperpanjang hingga Desember 2020.
Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Jumat (30/10/2020), syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha ( SKU).
Baca juga: Diperpanjang hingga Akhri November, Ini Cara Dapatkan BLT UKM Rp 2,4 Juta, Sasar 3 Juta Usaha Kecil
SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa.
Artinya, pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan.
Isi SKU untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.
Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK.
Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.
Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan. SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Baca juga: Update Jadwal Pencairan BLT Gelombang 2 Pekerja Swasta, Siap-siap Segera Cek Saldo di Rekeningmu!
Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.
Mengutip dari laman resmi PTSP DKI Jakarta, pelayanan.jakarta.go.id, berikut syarat pendaftaran SKU.
Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan itu harus disertai materai.
Surat pengantar RT/RW. Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU.
Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.
Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum yang disertai materai.
Baca juga: Kapan BLT Gelombang 2 Pekerja Swasta Cair? Berikut Penjelasan Terbaru dari Menaker Ida Fauziyah
Foto lokasi usaha
Surat perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha (bagi UMKM yang menyewa tempat usaha).
Sementara bagi badan hukum seperti PT, CV, dan koperasi, maka pengajuan SKU harus melampirkan syarat tambahan yakni berupa SK Pengesahan dari Kemenkumham untuk PT dan yayasan.
Lalu pengesahan dari Pengadilan Negeri jika berbadan hukum CV, dan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM bagi usaha jenis koperasi.
Untuk itu sebelum mengajukan permohonan SKU, pastikan dulu kebijakan pemerintah daerah sesuai domisili, apakah pembuatan SKU diajukan ke kantor kelurahan/kantor desa yang disahkan kecamatan, atau melalui PTSP setempat.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Cara Buat Surat Keterangan Usaha Sebagai Syarat Dapat BLT UMKM, Urus di Kelurahan.