Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, SKU Jadi Satu Syarat untuk Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Bagi Anda yang ingin mengajukan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, tentu harus memenuhi segala pesyaratannya.
Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan itu harus disertai materai.
Surat pengantar RT/RW. Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU.
Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.
Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum yang disertai materai.
Baca juga: Kapan BLT Gelombang 2 Pekerja Swasta Cair? Berikut Penjelasan Terbaru dari Menaker Ida Fauziyah
Foto lokasi usaha
Surat perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha (bagi UMKM yang menyewa tempat usaha).
Sementara bagi badan hukum seperti PT, CV, dan koperasi, maka pengajuan SKU harus melampirkan syarat tambahan yakni berupa SK Pengesahan dari Kemenkumham untuk PT dan yayasan.
Lalu pengesahan dari Pengadilan Negeri jika berbadan hukum CV, dan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM bagi usaha jenis koperasi.
Untuk itu sebelum mengajukan permohonan SKU, pastikan dulu kebijakan pemerintah daerah sesuai domisili, apakah pembuatan SKU diajukan ke kantor kelurahan/kantor desa yang disahkan kecamatan, atau melalui PTSP setempat.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Cara Buat Surat Keterangan Usaha Sebagai Syarat Dapat BLT UMKM, Urus di Kelurahan.