Titik Operasi Yustisi Makin Meluas
Razia protokol kesehatan semakin gencar dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.
Penulis: Oktora Veriawan | Editor: Oktora Veriawan
PANGANDARAN, TRIBUN – Razia protokol kesehatan semakin gencar dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah. Hal ini sebagai bentuk keseriusan mereka dalam menekan angka Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Pemerintah dan aparat hukum semakin memperluas wilayah operasi yustisi protokol kesehatan agar warga semakin sadar, minimal untuk mengenakan masker di area publik. Sanksi yang diberikan pun beragam dengan tujuan agar pelanggar protokol kesehatan jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Di Pangandaran, operasi yustisi penegakan disiplin guna memutus mata rantai penularan Covid-19 gencar dilakukan setiap hari. Tetapi selalu saja ada warag pengguna jalan yang bandel, ngeyel tak menggunakan masker. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan orang.
Seperti yang terjadi ketika puluhan personil gabungan menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di kawasan Lapangan Merdeka, Jl Merdeka Pangandaran Jumat (30/10) siang.
Pada hari kedua libur panjang akhir pekan, Jumat (30/10) siang tersebut ada 184 orang warga dan wisatawan yang terjaring razia karena tidak pakai masker.
“Hari ini ada 184 orang pengguna jalan yang terjari operasi yustisi karena tidak pakai masker,” ujar Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi Jumat (30/10).
Sebanyak 184 orang pengguna jalan yang terjaring razia tidak pakai masker tersebut langsung mendapat sanksi di tempat setelah identitasnya didata petugas.
Sebanyak 19 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan mendapat teguran lisan, 104 orang teguran tertulis dan 7 orang kena sanksi sosial mengucapkan teks Panca Sila. “Selebihnya, 55 orang mendapat sanksi fisik push-up,” katanya.
Langkah persuasif dan partisipatif pun dilakukan Pemkab Majalengka dalam memerangi Covid-19. Perlu diketahui, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka hingga kini masih terus melonjak naik.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan untuk menyadarkan warga masyarakat Kabupaten Majalengka agar disiplin protokol kesehatan Covid-19, pihaknya menerapkan dua langkah pendekatan secara langsung kepada masyarakat.
Dijelaskannya, bahwa untuk pendekatan persuasif, TNI-Polri dan instansi terkait lainnya, lebih menekankan kesadaran masyarakat agar disipilin protokol kesehatan 3M. Dengan, menggelar Operasi Yustisi di sejumlah titik di jalan raya, mulai dari dalam kota hingga ke pelosok desa.
"Selanjutnya, pendekatan partisipatif. Kita bersama-sama semua elemen masyarakat. Kita imbau. Ayo, kita pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak serta hindari dari kerumunan banyak orang," ujar Karna belum lama ini.
Sedangkan di Sukabumi, operasi yustisi melibatkan petugas gabungan Polres Sukabumi, Kodim 0622, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, kejaksaan ikut di operasi Yustisi untuk melakukan sidang terhadap pelanggar. Bambang menjelaskan, sidang tipiring yang dilakukan di operasi yustisi ini bertujuan menyadarkan masyarakat untuk patuh 3M (Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
"Sidang tipiring terhadap para pelanggar protokol kesehatan ini merupakan bagian dari bentuk penyadaran akan pentingnya proses 3M kepada masyarakat. Untuk pertama kalinya, dalam operasi yustisi ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebagai jaksa penuntut umum langsung ikut terlibat," ujarnya belum lama ini.
Bambang mengatakan, vonis yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila.
"Pelanggar divonis dengan sanksi sosial dan JPU sebagai eksekutor terhadap putusan tersebut bagi pelanggar mengucapkan Pancasila dan Lagu Indonesia Raya," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/operasi-yustisi-di-bunderan-tugu-ikan-marlin-di-pangandaran.jpg)