Pengguna Jalan Tol, Siap-siap Akan Ada Kenaikan Tarif Tol di 9 Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya

Berdasarkan keterangan resmi, sedikitnya ada sembilan ruas jalan tol yang bakal mengalami kenaikan tarif tol

Editor: Siti Fatimah
PT Waskita Karya (Persero) Tbk via Kompas.com
ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda yang sering menggunakan ruas jalan tol, siap-siap yuk karena rencananya PT  Jasa Marga Tbk (JSMR) akan melakukan penyesuaian tarif tol.

Meski penyesuaian tarif ini diklaim sebagai kebijakan rutin, namun rencana tersebut masih menunggu persetujuan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tarif tol di sejumlah ruas akan segera naik dalam waktu dekat. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan segera melakukan penyesuaian tarif tol dan menerapkan integrasi tarif tol di sejumlah ruas.

Baca juga: Puncak Iklim Global La Nina, Curah Hujan Naik, BMKG Ingatkan Daerah-daerah yang berpotensi Banjir

Berdasarkan keterangan resmi, sedikitnya ada sembilan ruas jalan tol yang bakal mengalami kenaikan tarif tol. Ruas jalan tol itu antara lain:

Jalan tol Penjaringan-Kebon Jeruk

Jalan tol Ulujami - Pondok Pinang

Jalan tol Taman Mini - Cikunir

Jalan tol Cakung - Rorotan

Jalan tol Kebon Jeruk - Ulujami

Baca juga: Duh, Demi Beli iPhone, Pemuda Ini Nekat Jual Ginjal di Pasar Gelap Jual Beli Organ, Begini Nasibnya

Jalan tol Pondok Pinang - Taman Mini

Jalan tol Cikunir - Cakung

Jalan tol Akses Tanjung Priok (Rorotan - Kebun Bawang)

Jalan tol Pondok Aren - Ulujami
 

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif tol JORR 1, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami," tulis Jasa Marga dalam akun media sosial, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Libur Panjang Usai, Puluhan Wisatawan Lakukan Rapid Tes, Puluhan Reaktif

Rencana kenaikan tarif tol ini merupakan kebijakan rutin.

Seperti diketahui, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola Jalan Tol berhak melakukan kenaikan tarif tol setiap dua tahun.

Terakhir kali, tarif tol di sembilan ruas itu naik pada dua tahun lalu, tepatnya pada 29 September 2018 melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018.

Meski demikian, kenaikan kenaikan tarif tol tersebut juga masih menunggu keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Tetangga Terinfeksi Covid-19, Tak Perlu Takut, Warga Ini Punya Trik Cegah Penularan Corona Virus

Tarif tol resmi naik setelah ada keputusan Menteri PUPR.

Sedangkan untuk tarif integrasi, Jasa Marga (JSMR) berencana menerapkan pada dua ruas, yakni

Tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved