Pengguna Jalan Tol, Siap-siap Akan Ada Kenaikan Tarif Tol di 9 Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
Berdasarkan keterangan resmi, sedikitnya ada sembilan ruas jalan tol yang bakal mengalami kenaikan tarif tol
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda yang sering menggunakan ruas jalan tol, siap-siap yuk karena rencananya PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan melakukan penyesuaian tarif tol.
Meski penyesuaian tarif ini diklaim sebagai kebijakan rutin, namun rencana tersebut masih menunggu persetujuan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tarif tol di sejumlah ruas akan segera naik dalam waktu dekat. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan segera melakukan penyesuaian tarif tol dan menerapkan integrasi tarif tol di sejumlah ruas.
Baca juga: Puncak Iklim Global La Nina, Curah Hujan Naik, BMKG Ingatkan Daerah-daerah yang berpotensi Banjir
Berdasarkan keterangan resmi, sedikitnya ada sembilan ruas jalan tol yang bakal mengalami kenaikan tarif tol. Ruas jalan tol itu antara lain:
Jalan tol Penjaringan-Kebon Jeruk
Jalan tol Ulujami - Pondok Pinang
Jalan tol Taman Mini - Cikunir
Jalan tol Cakung - Rorotan
Jalan tol Kebon Jeruk - Ulujami
Baca juga: Duh, Demi Beli iPhone, Pemuda Ini Nekat Jual Ginjal di Pasar Gelap Jual Beli Organ, Begini Nasibnya
Jalan tol Pondok Pinang - Taman Mini
Jalan tol Cikunir - Cakung
Jalan tol Akses Tanjung Priok (Rorotan - Kebun Bawang)
Jalan tol Pondok Aren - Ulujami
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif tol JORR 1, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami," tulis Jasa Marga dalam akun media sosial, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Libur Panjang Usai, Puluhan Wisatawan Lakukan Rapid Tes, Puluhan Reaktif
Rencana kenaikan tarif tol ini merupakan kebijakan rutin.
Seperti diketahui, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola Jalan Tol berhak melakukan kenaikan tarif tol setiap dua tahun.
Terakhir kali, tarif tol di sembilan ruas itu naik pada dua tahun lalu, tepatnya pada 29 September 2018 melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018.
Meski demikian, kenaikan kenaikan tarif tol tersebut juga masih menunggu keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Tetangga Terinfeksi Covid-19, Tak Perlu Takut, Warga Ini Punya Trik Cegah Penularan Corona Virus
Tarif tol resmi naik setelah ada keputusan Menteri PUPR.
Sedangkan untuk tarif integrasi, Jasa Marga (JSMR) berencana menerapkan pada dua ruas, yakni
Tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.