Pengguna Jalan Tol, Siap-siap Akan Ada Kenaikan Tarif Tol di 9 Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya

Berdasarkan keterangan resmi, sedikitnya ada sembilan ruas jalan tol yang bakal mengalami kenaikan tarif tol

Editor: Siti Fatimah
PT Waskita Karya (Persero) Tbk via Kompas.com
ilustrasi 

Seperti diketahui, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola Jalan Tol berhak melakukan kenaikan tarif tol setiap dua tahun.

Terakhir kali, tarif tol di sembilan ruas itu naik pada dua tahun lalu, tepatnya pada 29 September 2018 melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018.

Meski demikian, kenaikan kenaikan tarif tol tersebut juga masih menunggu keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Tetangga Terinfeksi Covid-19, Tak Perlu Takut, Warga Ini Punya Trik Cegah Penularan Corona Virus

Tarif tol resmi naik setelah ada keputusan Menteri PUPR.

Sedangkan untuk tarif integrasi, Jasa Marga (JSMR) berencana menerapkan pada dua ruas, yakni

Tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved