Dua Wali Kota Kompak Buru Pengusaha Abai Protokol Kesehatan
Perpres Nomor 82 dibentuk dengan menimbang bahwa penanganan pandemi Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Penulis: Oktora Veriawan | Editor: Oktora Veriawan
BANDUNG, TRIBUN – Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini dibentuk dengan menimbang bahwa penanganan pandemi Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19.
Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk merelaksasi sektor perekonomian dengan tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Meski sudah direlaksasi, tapi tetap saja ada pengusaha yang membandel. Hal ini membuat beberapa pemerintah daerah gencar melakukan sweeping terhadap para pengusaha yang abai terhadap protokol kesehatan.
Seperti yang dilakukan oleh Pemkot Sukabumi yang akan meberikan sanksi tegas terhadap hotel, restoran dan tempat wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama libur panjang cuti bersama.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan setiap pengelola lokasi yang menjadi tempat kunjungan wisata, wajib menerapkan prtokol kesehatan Covid-19, dan memperhatikan jumlah kunjungan yang harus disesuaikan dengan kapasitasnya.
"Selain menerapkan protokol kesehatan, setiap pengelola hotel, rumah makan dan lokasi wisata hingga tempat perbelanjaan harus memperhatikan juga jumlah kunjungan agar tidak terjadi kerumunan masa dalam jumlah banyak," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan memberikan sanksi keras kepada setiap pengelola yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama memasuki libur panjang.
"Apabila didapati ada pihak yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlalu. Oleh karena itu saya meminta warga untuk saling mengawasi," katanya.
Hal serupa dilakukan pula oleh Pemkot Cirebon. Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, dan jajarannya akan terus berkeliling Kota Cirebon untuk mencari tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Padahal, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon telah mengeluarkan aturan bagi pelaku usaha sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Di antaranya, pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas maksimal dan pengaturan jarak tempat duduk antarpengunjung. Bahkan, Azis mengaku tidak segan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar. "Kalau melanggar, saya tidak akan segan mencabut izin usahanya," ujar Nasrudin Azis.
Ia menyampaikan, setiap hari akan berkeliling ke tempat usaha yang ada di Kota Udang bersama dua petugas Satpol PP Kota Cirebon. Agar pihaknya dapat melihat secara langsung penerapan protokol kesehatan dijalankan setiap saat.
Ia juga memastikan Pemkot Cirebon berkomitmen tidak akan merugikan pelaku usaha selagi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tempatnya masing-masing.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/penonton-bioskop-cgv-periksa-suhu-covid-19.jpg)