Ida Fauziyah Disebut Tidak Layak Menjadi Menteri Ketenagakerjaan, Cocoknya Jadi Menteri Apa Ya?
Imbas surat edaran tentang tidak ada kenaikan upah minimum tahun depan membuat Ida Fauziyah dinilai tidak pantas menjabat Menteri Ketenagakerjaan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Imbas surat edaran tentang tidak ada kenaikan upah minimum tahun depan membuat Ida Fauziyah dinilai tidak pantas menjabat Menteri Ketenagakerjaan. Segala keputusannya dianggap lebihcondong memberi ruang kepentingan pengusaha.
"Saya mengatakan, Ida Fauziyah bukan Menteri Ketenagakerjaan. Tapi menteri Apindo atau menteri kepengusahaan," ujar Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, saat konferensi pers daring, Jumat (30/10/2020).
Riden memaparkan, sikap Ida yang membela kepentingan pengusaha sudah terlihat saat jelang Hari Raya Idulfitri 2020. Saat itu, pengusaha mengeluhkan kesulitan membayar kewajiban THR kepada pekerjanya.
"Keluhan itu dijawab sama Ida Fauziyah dengan menerbitkan surat edaran THR boleh dicicil, bahkan boleh tidak dibayar," papar Riden.
Kemudian, kata Riden, saat ini Ida kembali lebih condong ke pengusaha dengan mengeluarkan surat edaran upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.
"Menurut saya yang benar pemerintah mengeluarkan surat edaran upah minimum tetap ada kenaikan."
"Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, ada mekanismenya dengan melakukan penangguhan UMK," paparnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Dewan Pengupahan Nasional Mirah Sumirat yang menilai keputusan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran upah minimum tahun depan tidak naik, bentuk rasa ketidakpedulian pemerintah ke pekerja.
"Kami pertanyakan negara di mana? Bukannya kewajibannya melindungi segenap rakyat."
"Sudah ganti saja, bukan Menteri Ketenagakerjaan tapi menteri pengusaha," keluh Mirah.
"Saya usul ada dua menteri, menteri ketenagakerjaan, satu lagi menteri pengusaha. Menteri pengusaha kasih saja ke ibu Ida Fauziyah," sambung Mirah.
Mirah Sumirat yang juga menjabat Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, menyebut pemerintah terlalu membela kepentingan pengusaha, dibanding pekerja di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah betul-betul tidak ada kepedulian, rasa kemanusiaan sama sekali di tengah pandemi Covid-19 ke pekerja," papar Mirah.
Mirah menjelaskan, pada 16 Oktober 2020 terdapat pertemuan antara Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Daerah, pengusaha, dan pemerintah.
Dari pertemuan itu, kata Mirah, terdapat dua pendapat, yaitu perwakilan serikat pekerja meminta ada kenaikan upah minimum 2021 untuk diserahkan ke Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.
"Dari pengusaha Apindo meminta pemerintah tidak menaikkan UMP 2021."
"Sedangkan pemerintah tidak menyampaikan pendapat," papar Mirah yang juga perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Nasional.
Dari dua pendapat tersebut, kata Mirah, pemerintah terlihat lebih mengakomodasi kepentingan pengusaha, dibanding nasib pekerja.
"Lagi-lagi sikap pemerintah tidak bijaksana sama sekali, dengan mengedepankan win-win solution," ucap Mirah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, sampai 27 Oktober malam, dilaporkan ada 18 provinsi yang telah sepakat mengikuti surat edaran terkait penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020, Menaker memutuskan upah minimum tahun 2021 sama seperti tahun ini.
"Terkait upah minimum sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," tutur Ida Fauziah di Jakarta, Rabu (28/10/2020).