Berencana Membeli Mobil Bekas Murah? Simak Tips Mengecek Keaslian STNK dan BPKB-nya
Selain kondisi fisik, Anda juga harus meneliti surat-surat kelengkapan saat hendal membeli mobil bekas.
TRIBUNJABAR.ID - Selain kondisi fisik, Anda juga harus meneliti surat-surat kelengkapan saat hendal membeli mobil bekas.
Surat-surat kelengkapan ini misalnya adalah STNK atau BPKB.
Keabsahan surat kendaraan bermotor merupakan hal utama yang perlu diperhatikan.
Baca juga: Butuh Mobil Buat Bepergian Selama Pandemi? Mobil Bekas Rp 40 Jutaan Bisa Jadi Pilihan, Ini Daftarnya
Yuk simak, tips cara mengecek STNK dan BPKB sebelum membeli mobil bekas.
Owner Wahyu Motor, Wahyu, mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dua dokumen penting yang melekat pada sebuah kendaraan.
Oleh karenanya, pastikan sebelum membeli kendaraan bermotor ataupun mobil, sangat penting untuk mengecek keaslian STNK dan BPKB sebelum melakukan transaksi.
"Jangan sampai konsumen membeli kendaran bodong alias surat-suratnya palsu, karena itu sama artinya melawan hukum," ujar pelaku usaha jual beli mobil bekas di Bandar Lampung tersebut, Kamis (29/10/2020).
Maka dari itu, Wahyu menuturkan calon pembeli harus pandai-pandai membedakan atau mengecek BPKB dan STNK asli, duplikat ataupun palsu.
"Ini memang perlu ketelitian dan kesabaran. Sebab, sekarang bentuk dokumen kendaraan bermotor palsu hampir sama seperti aslinya," ujar Wahyu.
"Tapi saat ini kan juga sudah mudah, kita semua bisa memanfaatkan sistem online. Namun tetap harus teliti jangan ceroboh," sambungnya.
Mengecek BPKB pada mobil bekas, Wahyu mengatakan, hal pertama dan yang paling mudah yakni melalui sistem online yang telah disediakan instansi pemerintah terkait yakni, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Ini bisa kita lakukan hanya dengan memasukkan plat nomor kendaraan, di sana mobil-mobil yang surat-suratnya benar pasti semua terdata," imbuh Wahyu.
Selain itu, periksa dengan seksama akan bentuk BPKP mobil tersebut, periksa pada halaman cover.
Pasalnya, dokumen BPKB asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan pada yang palsu warna akan lebih buram.
"Cek juga hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli," tutur Wahyu.
"Namun kalau diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu," sambungnya.
Wahyu melanjutkan, teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama, lalu sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk dilakukan pengecekan.
Kendati, detail nomor seri tersebut tak bisa dipublikasikan kepada khalayak umum.
"Pembeli juga harus melihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja, sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah," papar Wahyu.
Selain itu, Wahyu juga memaparkan bagaimana cara memeriksa STNK pada mobil bekas.
Pertama, pembeli dapat mencocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran.
Periksa mulai dari jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi.
"Jangan lupa cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK, kemudian periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan," tukas Wahyu.
"Itu karena nomor tersebut seharusnya sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui nomor rangka, bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan," lanjutnya.
Hal yang tak kalah penting, periksa nomor mesin mobil tersebut.
Layaknya nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin.
"Tapi ingat, setiap merek mobil tentu punya letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda. Jadi cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK," terang Wahyu.
Terakhir, Wahyu mengungkapkan bila semua langkah di atas dirasa masih belum cukup, ada baiknya calon pembeli melakukan pemeriksaan STNK dan BPKB ke Samsat.
"Pemeriksa keaslian dokumen di Samsat. Ini penting sebelum terjadi transaksi, supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)