UMP Jabar 2021 Direkomendasikan Tidak Naik, Masih Rp 1,8 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan Dewan

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Pixabay
ilustrasi uang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat merekomendasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak berubah atau tetap sesuai UMP 2020, yakni Rp 1.810.350. 

Rachmat mengatakan hal tersebut mengikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengenai penetapan upah minimum tahun 2021 di masa pandemi Covid-19. Draft UMP Jabar 2021 ini, katanya, sudah dirumuskan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan tinggal ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil, kemudian diumumkan.

"Intinya merekomendasikan untuk ditetapkan sebagai UMP 2021, dengan dasar mengikuti surat edaran menteri. Jadi tidak ada kenaikan, dan tidak ada penurunan. Sama dengan 2020," kata Garsadi melalui ponsel, Selasa (27/10).

Garsadi menuturkan pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial dan Biro Hukum Pemprov Jabar, untuk kemudian diserahkan kepada Gubernur Jabar untuk ditandatangani.

Baca juga: LINK LIVE STREAMING ILC TV ONE, Ridwan Kamil Blak-blakan soal Vaksin Covid-19, Ada Fadli Zon

"Hari ini saya sampaikan ke Biro Yanbangsos dan Biro Hukum, nanti Biro Hukum yang proses pengesahan Pak Gubernur. Jadi sesuai lah, paling lambat tanggal 31 Oktober ditetapkan Pak Gubernur," katanya.

Rekomendasi untuk tidak menaikkan UMP, katanya, sempat mendapat penentangan dari serikat pekerja dan buruh. Namun pihaknya menjelaskan bahwa UMP harus tetap ditetapkan sebagai batas bawah upah minimum kabupaten atau kota (UMK).

"Serikat awalnya menentang. Tapi saya sampaikan, ini jaring pengaman paling  bawah, justru harus ditetapkan. Kita menggunakan surat edaran menteri karena tidak ada lagi yang bisa kita lakukan," ucapnya. 

Garsadi mengatakan jika pihaknya mengikuti Peraturan Menaker Tahun 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa setelah peraturan tersebut diberlakukan lima tahun, harus segara ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL). Di Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2020, katanya, memang sudah ditetapkan 64 komponen KHL. 

Kemudian dalam peraturan tersebut disampaikan, satu bulan sebelum UMP  ditetapkan, Dewan Pengupahan Provinsi harus menetapkan KHL provinsi dengan mengacu data-data dari BPS. Sampai saat ini, katanya, dewan pengupahan belum menerimanya, dan otomatis harus menggunakan formulasi.

"Dengan kondisi sekarang, jika akan menggunakan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, itu akan minus. otomatis UMP turun. Saya tidak mau UMP buruh jadinya turun. Satu-satunya cara ya surat edaran itu. Jadi win-win solusi," tuturnya.

Baca juga: Dini Hari Tadi 7 Rumah di Satu Kampung Disatroni Maling, Pencurinya Berkupluk dan Berperawakan Kecil

Merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, UMP di Jawa Barat tidak akan naik tahun ini. Dalam surat edaran tersebut Menteri Ida Fauziah menuliskan tiga poin penting dan meminta Gubernur untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan surat edaran tersebut kepada bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Tiga poin penting itu adalah meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Kedua, melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan ketiga, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved