UMP 2021 Jawa Barat

Surat Edaran Sudah Diteken Menterinya Jokowi, Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Gubernur Diminta Umumkan

Kabar buruk untuk buruh, upah minimum (UMP atau UMK) 2021, kemungkinan besar tidak akan naik. Surat edaran sudah diteken menteri Jokowi.

Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
ILUSTRASI--- Ratusan buruh saat unjuk rasa di Jalan Raya Bandung-Garut, Rabu (20/10/2020). Upah minimum 2021 kemungkinan besar tidak naik. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berapa kenaikan upah minium atau kalau di tingkat provinsi disebut upah minimum provinsi (UMP) 2021, di daerah disebut UMK?

Aksi demo buruh menuntut kenaikan upah minimum atau UMP/UMK kemungkinan tidak akan terkabul.

Kabar buruknya, upah minimum buruh tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Artinya, gaji buruh tahun ini akan sama dengan tahun sebelumnya.

Kabar upah minimum atau UMP tidak akan naik ini dikabarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melalui surat edaran.

Bahkan surat edarannya sudah diteken menterinya Jokowi dan meminta pemerintah daerah untuk mengumumkan kepada buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Baca juga: VIDEO-Demo Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Aktivis Lingkungan Lakukan Aksi Repling Di Kota Bandung

Intinya, di surat tersebut disebut tidak ada kenaikan upah minimum

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Baca juga: Jadwal Liga Champions Atalanta vs Ajax, Gian Piero Gasperini: Kami Akan Bikin Mereka Kesulitan

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved