Satu Orang Masih di Bawah Umur, Polresta Bandung Ungkap 2 Komplotan Pelaku Curanmor, Seorang Penadah

Polresta Bandung berhasil meringkus enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terdiri atas dua komplotan.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan (kanan), saat merilis kasus curanmor di Mapolresta Bandung, Senin (26/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polresta Bandung berhasil meringkus enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terdiri atas dua komplotan. Mereka sering beraksi di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, memaparkan satu di antara mereka adalah penadah.

"Satu orang tersangka masih di bawah umur, usianya 17 tahun," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Senin (26/10/2020).

Adapun keenam tersangka, yakni H (35), AS (42), E (46), R (30), DH (27), dan YG (17).

"Setelah kami pelajari semua (tersangka) berasal dari Kabupaten Bandung, Majalaya dan Ibun," ucap Hendra.

Hendra mengatakan, jumlah kendaraan yang berhasil diamankan berjumlah 15. Ada 10 kendaraan roda dua dan 5 pikap.

"Modus mereka adalah mengintai atau mengawasi daerah-daerah yang sepi, kemudian ada yang parkir motor atau mobil  tidak terawasi dengan baik, (dicurinya) dengan menggunakan kunci astag," kata Hendra.

Menurut Hendra, kaus tersebut masih akan terus dikembangkan.

Baca juga: Baru Menikah, Kevin Aprilio dan Vicy Melanie Sudah Tunjukkan Perbedaaan soal Ini

Baca juga: Memiliki Panggilan Baru, Ini Isi Chat Lesty Kejora dengan Rizky Billar Setelah Pertama Bertemu

Kini, kata dia, masih ada dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Akan kami kembangkan sehingga harapan kami, ke depannya masyarakat bisa lebih tenang menyimpan kendaraannya," tuturnya.

Hendra mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati karena sangat mudah sekali pencuri mengambil kendaraan terurama jenis matik.

"Mereka (para tersangka) terjerat pasal 363, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tuturnya. (*)

Baca juga: Kiwil Cari Pengganti Meggy Wulandari, Istri Pertama Menulis Entah Aku Sedang Menatap Apa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved