Korupsi RTH, Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom dan Kadar Dihukum Penjara 6 Tahun dan 5 Tahun

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Kadar selama 4 tahun karena permohonan sebagai justice collaborator (JC).

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (26/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Dua Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung.

Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (26/10/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Tomtom Dabbul Qomar selama 6 tahun denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan," ujar Benny T Eko, ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Jawaban Via Vallen Disentil Netizen Soal Mirip MV IU, Tag Akun Sutradara hingga Beri Balasan Menohok

Selain itu, Tomtom juga harus mengembalikan kerugian negara Rp 5 miliar dalam waktu satu bulan, jika tidak, asetnya disita jaksa untuk dilelang atau pidana penjara selama 2 tahun. Putusan hakim untuk Tomtom sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara ‎kepada terdakwa Kadar Slamet selama 5 tahun denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan. Menghukum terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 9 miliar,jika tidak, asetnya disita jaksa untuk dilelang," kata Benny.

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Kadar selama 4 tahun karena permohonan sebagai justice collaborator (JC). Namun, JC yang diajukan Kadar ditolak hakim.

Dalam dakwaan jaksa, Kadar disebut menerima uang hasil korupsi Rp 4,7 miliar. Namun di fakta persidangan, terungkap bahwa Kadar menerima uang hasil korupsi jadi Rp 9 miliar.

Baca juga: Stok Darah di PMI Purwakarta Menipis, Padahal Permintaan Tiap Hari Tinggi

Dalam pertimbangannya, kedua terdakwa mengetahui ada pembahasan anggaran untuk RTH Kota Bandung dari semula Rp 15 miliar. Namun, keduanya meminta penambahan anggaran ke Bidang Anggaran Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Kota Bandung‎ sehingga anggaran RTH membengkak jadi Rp 123 miliar.

"Bahwa penambahan anggaran itu dilakukan tanpa prosedur yang sah dan bertentangan dengan hukum, supaya terdakwa mendapat keuntungan," ujar majelis hakim.

Dalam kasus ini, dari Rp 123 miliar anggaran yang digelontorkan, selebihnya, dinikmati oleh terdakwa lain dalam kasus ini, Herry Nurhayat lalu pihak lain yang masih jadi tersangka yakni Dadang Suganda.

Lalu ada pihak lain yang menerima namun belum dimintai pertanggung jawaban hukum. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar. ‎Terdakwa Herry Nurhayat, direncanakan mendengarkan putusan hakim atas kasus ini yang akan dibacakan pada sore nanti.

Herry Nurhayat sebelumnya sempat divonis bersalah dalam kasus korupsi bansos dan suap hakim.

Usai sidang, Tomtom mengaku pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. Meski begitu, ia menganggap hukuman penjara dinilai berat.

"Itu belum memenuhi rasa keadilan. Apalagi, soal uang pengganti Rp 5 miliar sangat besar, sedankan yang saya terima tidak segitu, hanya dua kali Rp 250 juta," kata Tomtom.

Baca juga: 3 Butir Ikrar Sumpah Pemuda Ada Kaitannya dengan Makna Lagu Satu Nusa Satu Bangsa, Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved