Perwira Polisi Jadi Kurir Sabut-sabu 16 Kg, Ditangkap Setelah Diberondong Tembakan Saat Pengejaran
Sebanyak 16 kilogram sabu-sabu dibawa oknum anggota polisi berinisial IZ (55) berpangkat komisaris polisi (kompol).
TRIBUNJABAR.ID, PEKANBARU - Sebanyak 16 kilogram sabu-sabu dibawa oknum anggota polisi berinisial IZ (55). Anggota berpangkat komisaris polisi (kompol) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ditangkap pada Jumat (23/10/2020) malam.
Dia ditembak saat ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).
Pelaku ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu-sabu berinisial HW (52).
Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api.
Akibatnya, oknum tersebut tertembak di bagian lengan dan punggung.
Oknum perwira polisi tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, membenarkan oknum polisi tersebut tertembak.
"Ya, benar seperti itu kejadiannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 16 kilogram sabu-sabu. Untuk pelaku (IZ) saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Victor kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Sudah diintai, kabur saat akan ditangkap
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam konferensi pers tadi sore mengatakan, oknum anggota polisi dan seorang rekannya ditangkap ketika membawa sabu-sabu 16 kilogram.
Sabu-sabu itu diambil kedua tersangka di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.
Polisi yang mengetahui pergerakan tersangka langsung mencoba melakukan penangkapan.
Namun, kedua tersangka kabur dengan menggunakan mobil.
"Para pelaku mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga pelaku melarikan diri," kata Agung.
Terancam hukuman mati
Saat dilakukan pengejaran, sambung dia, tersangka tak mau berhenti meski sudah diberikan peringatan. Namun, oknum polisi bersama rekannya itu tetap berusaha kabur.
Sehingga, petugas memberikan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya.
"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Agung.
Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Video polisi melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil yang membawa narkotika viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Terdengar suara petugas meminta pengemudi memberhentikan mobil.
Bahkan juga terdengar beberapa kali suara tembakan.
Petugas juga tampak beberapa kali menabrak mobil pelaku. Namun, pelaku tak kunjung berhenti. (*)
Baca juga: UU Cipta Kerja Memang Dikerjakan Ngebut di Tengah Covid, Ini Alasan yang Disampaikan Presiden Jokowi
Baca juga: BPBD Kota Sukabumi Turunkan Tim Saat Hujan Deras Mengguyur, Monitoring Titik Rawan Bencana Alam
Baca juga: Keponakan Prabowo Subianto Diserang Lagi Lewat Udel, Dulu Paha Mulus, Tsamara Bikin Komentar Menohok
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perwira Polisi yang Bawa 16 Kg Sabu Sempat Diberondong Tembakan agar Menyerah"