Ingin Umrah? Ibadah Umrah Tahap 3 Dibuka Mulai 1 November, Ada Penyesuaian Biaya, Ini Alasannya
Akibat pandemi dan perubahan banyak komponen harga, harga umrah berpotensi naik sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabar gembir bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah Umrah. Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah secara bertahap mulai 4 Oktober 2020.
Selanjutnya direncanakan akan dibuka lagi tahap 3 dan dibuka mulai 1 November 2020.
Namun seperti tahap sebelumnya, untuk biaya Umrah tentu akan ada penyesuain biaya, seperti biaya untuk tes PCR serta biaya lain yang perlu disesuaikan selama Umrah saat pandemi Covid-19 ini.
Baca juga: Wah,Harga Tiket Pesawat Jadi Murah? Pemerintah Hapus Airport Tax 13 Bandara, Ini Daftarnya
Dikutip dari Kompas.Com, sebelumnya, pelaksanaan umrah ditangguhkan sejak awal Maret 2020 karena adanya pandemi virus corona yang menyebar di hampir semua negara di dunia.
Dalam pembukaan ibadah umrah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengungkapkan, ada 4 tahap yang harus dilakukan calon jemaah.
Untuk tahap 1, pembatasan kapasitas jemaah maksimal 6.000 orang, tahap 2 sebanyak 15.000 jemaah diizinkan untuk melakukan ibadah umrah atau setara dengan 75 persen kapasitas normal.
Selanjutnya, untuk tahap 3 akan dimulai pada 1 November 2020 dengan kuota 100 persen bagi jemaah luar Saudi dari negara yang dinilai tak berisiko secara kesehatan.
Adapun tahap 4 memungkinkan jemaah luar negeri dapat beribadah umrah, tetapi saat ini waktunya belum ditentukan.
Baca juga: UMRAH di Arab Saudi Sudah Dibuka Lagi, Pelaksanaannya Berbeda dengan Sebelumnya
Kuota Umrah Naik Jadi 15.000 Potensi kenaikan Rp 5 juta hingga Rp 7 Juta Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim
Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaki Zakariya mengatakan, apabila izin mengirimkan jemaah umrah sudah diberikan, pihaknya menyebut ada potensi kenaikan biaya umrah di masa pandemi.
"Sudah bisa dipastikan umrah di masa pandemi akan ada potensi kenaikan harga, baik untuk jemaah waiting list (yang mendaftar sebelum pandemi) maupun bagi jemaah baru," ujar Zaki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Menurut Zaki, hal ini berkaitan dengan semua perubahan biaya karena pandemi Covid-19, misalnya kenaikan pajak baru sebesar 15 persen di Arab Saudi.
Selain itu, lonjakan biaya juga dipengaruhi adanya protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Hanya Boleh Ibadah Tiga Jam, Jemaah Umrah Dilarang Sentuh Kabah dan Hajar Aswad
Di antaranya karena adanya biaya uji PCR Covid-19 yang dilakukan sebelum dan setelah melaksanakan umrah, perlunya karantina sebelum berangkat, kamar di hotel yang hanya boleh diisi maksimal 2 orang, dan bus yang hanya boleh diisi sebanyak 40 persen atau maksimal 21-22 orang.
Zaki menambahkan, potensi kenaikan juga berlaku untuk biaya tiket karena jumlah penumpang hanya 70-80 persen dalam suatu kendaraan, potensi kenaikan visa, dan banyaknya regulasi baru yang berpotensi menaikkan harga paket umrah.
"Ada beberapa travel yang membuat harga di awal November dengan kenaikan nominal sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta dari harga normal," ujar Zaki. Selain itu,
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama sudah menjelaskan bahwa akan ada penyesuaian harga umrah yang diakibatkan pandemi Covid-19 yang belum kunjung rampung.
Syarat dan protokol kesehatan umrah Terkait biaya umrah, Zaki mengatakan bahwa biaya umrah termurah normalnya sekitar Rp 20 juta.
Baca juga: Mulai 1 November, Arab Saudi Buka Umrah untuk Jemaah Luar Negeri
Namun, akibat pandemi dan perubahan banyak komponen harga, harga umrah berpotensi naik sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.
Tidak hanya memperhatikan biaya ibadah umrah, calon jemaah juga sebaiknya memperhatikan apa saja protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama umrah.
Jemaah dapat diberangkatkan pada masa pandemi Covid-19 setelah memenuhi kriteria persyaratan sebagai berikut:
Berusia antara 18-65 tahun (mengikuti regulasi Arab Saudi)
Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid)
Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/SWAB Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan selama di Indonesia, penerbangan, dan di Arab Saudi Jemaah perlu dikarantina paling lama 3 hari baik di asrama haji maupun tempatnya lainnya yang disetujui oleh pemerintah
Penerbangan selama pandemi dianjurkan direct flight atau 1 kali transit (dengan 1 PNR dan tidak lama transitnya)
Pemberangkatan dam pemulangan jemaah hanya difokuskan melalui bandara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, Bandara Kualanamu (Batam, Manado, dan Bali, sedang diusulkan pihak Imigrasi ke Kemenhub)
Baca juga: Kakek 78 Tahun Nikahi Gadis 17 Tahun, Abah Sarna: Sudah Cita-Cita Abah Nikahi Gadis
Untuk tetap menjaga pelayanan dan kemungkinan banyaknya regulasi baru maka penyelenggara diperkenankan untuk menambah biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, regulasi dari Arab Saudi yang sudah keluar berkenaan keamanan umrah masa pandemi, antara lain:
Kuota pembatasan yang diperkenankan untuk umrah dan shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, di tahap ketiga bagi warga Arab Saudi, ekspatriat dan jemaah dari luar negara Arab Saudi kuota umrah 20.000 per hari dan 60.000 per hari bagi yang ingin shalat di Haramain.
Bagi yang ingin umrah dan shalat di masjid harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin
Prosesi umrah tidak boleh lebih dari 3 jam Kamar diisi maksimal 2 orang Bus diisi tidak melebihi 40 persen dari total penumpang dalam bus Hotel tidak diperkenankan untuk menyediakan makanan buffet PCR masih berlaku saat sampai Arab Saudi maksimal 72 jam Masa aktif PCR berlaku selama 14 hari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November 2020, Ada Potensi Kenaikan Biaya