Kecewa dengan Penjualan Online,Pengaduan Konsumen di BPSK Kuningan Meningkat
Kasus pengaduan kosnumen di wilayah Kuningan, Jawa Barat mengalami peningatan terutama terkait jual beli online
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Ketua BPSK (Badan Pengaduan Sengketa Konsumen) Kuningan,Acep Tisna mengakui bahawa jumlah pengaduan sengketa konsumen tahun sekarang mengalami peningatan.
"Hingga Bulan September ada sebanyak 62 jumlah kasus konsumen yang mengadu ke kami," kata Acep saat ditemui dikantornya, komplek Stadion Mashud Kuningan, Jumat (23/10/2020).
Pada tahun ini kasus pengaduan konsumen meningkat dari tahun sebelumya yang hanya mencapai 50 kasus.
"Iya jumlah pengadu naik pesat," kata Acep yang juga sebagai Kasi Bidang IKP (Informasi Komunikasi dan Publikasi) di Dinas Informasi dan Komunikasi Kuningan.
Acep mengatakan, jumlah pengaduan dari sebanyak 62 kasus, baru tertangani sekitar 52 kasus.
Saat ini masih 10 kasus yang sedang didalami permasalahannya serta melengkapi data pengaduan.
Dari kasus pengaduan, kebanyakan konsumen merasa dirugikan dengan tawaran jual beli online.
Seperti diketahui, saat pandemi Covid-19, orang banyak memanfaatkan teknologi digital salah satunya untuk transaksi jual beli.
"Terutama banyak korbam yang lapor ke kami itu, akibat kegiatan dalam jual beli online. Nah, biasanya konsumen banyak dirugikan dengan tidak jelasnya pihal perusahaan atau penjual dalam bisnis online tersebut," katanya.
Tidak hanya itu, kata dia, korban atau konsumen yang mengadukan juga ada dari akibat miskomunikasi dengan sejumlah kantor perbankan dan leasing.
"Selama covid 19 sekarang, kasus melibatkan konsumen itu soal refleksi perbankan," katanya.
Untuk mencegah terjadi sengketa konsumen, kata Acep, pihaknya kerap melakukan sosialasi dan edukasi terhadap sejumlah lapisan masyarakat.
"Selama covid19 memang tidak pernah sama sekali, namun ditahun sebelunnya kita gencar lakukan sosialisasi ke dinas, sekolah dan Komunitas di lingkungan masyarakat," katanya. (Ahmad Ripai)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-bpsk-badan-pengaduan-sengketa-konsumen-kuningan-yakni-acep-tisna.jpg)