Bromo KW di Gunung Guntur Garut Jadi Lokasi Motor Trail, KSDA: Masuk Kawasan Cagar Alam
Pihak KSDA mengatakan jika dilihat titik koordinatnya Bromo KW masuk Cagar Alam Kamojang.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Nama 'Bromo KW' yang berada di kawasan Gunung Guntur, Kabupaten Garut tengah jadi sorotan.
Ini setelah pedangdut kembar Rizky-Ridho menggeber motor trail di lokasi tersebut.
Foto dan video keduanya tengah membawa motor trail di Bromo KW diunggah akun instagram mereka pada 18 Oktober 2020.
Bahkan mantan pemain Persib, Atep Rizal juga terlihat di foto yang diunggah oleh Rizky.
Tak ada yang tahu pasti, siapa yang pertama kali memberi nama Bromo KW di kawasan Gunung Guntur itu.
Banyak warganet yang mencibir aksi publik figur itu bermain motor trail di kawasan konservasi.
Kasi KSDA Wilayah V Garut, Dody Arisandi, tak mengetahui pasti adanya nama Bromo KW.
Namun jika melihat titik koordinat, kawasan itu masuk ke dalam cagar alam Kamojang.
Setiap aktivitas ke cagar alam, harus mempunyai izin.
Selain itu, semua aktivitas di lahan konservasi tidak boleh mengubah bahkan merusak kawasan tersebut.
"Kemungkinan iya masuk ke cagar alam Kamojang. Jika melihat lokasi dan titik koordinatnya," ujar Dody saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Merujuk UU nomor 5 tahun 1990, ada sanksi dan denda jika melakukan perusakan di kawasan konservasi.
Dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam".
Ditambah dengan pasa 33 ayat 1 berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional".
Sanksi yang bisa diberikan jika melanggar kedua pasal itu yakni pidaa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.